BacaHukum.com, Batang Hari – Praktik peradilan sesat kembali terjadi. Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Bulian berubah menjadi panggung pembongkaran borok institusi penegak hukum. Termohon dalam hal ini oknum Penyidik Polres Batanghari, Polda Jambi, diduga kuat telah melakukan rentetan pelanggaran yang tidak lagi bisa disebut sebagai “kesalahan prosedur”, melainkan sebuah tindakan melawan hukum yang terstruktur dan sistematis terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alih-alih menjalankan mandat reformasi hukum acara pidana yang menjunjung tinggi due process of law, para oknum justru bertindak brutal dengan menginjak-injak hak asasi para pencari keadilan. Fakta persidangan mengungkap kebohongan dan rekayasa yang sudah berada di luar batas toleransi etik maupun pidana.
Dihadapan Hakim Praperadilan, terungkap bahwa pada 26 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, para oknum petugas melakukan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. Mereka mengabaikan secara total syarat sahnya penangkapan yang diatur dalam Pasal 94 jo. Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP. Tidak ada surat tugas yang diperlihatkan. Tidak ada surat perintah penangkapan yang berisi identitas, alasan penangkapan, atau uraian perkara yang diberikan kepada korban.
Lebih parah lagi, kewajiban memberikan tembusan surat kepada keluarga dalam waktu 1×24 jam sebagaimana diamanatkan Pasal 95 ayat (3) KUHAP juga diabaikan. Tindakan ini bukan sekadar cacat administrasi, melainkan perampasan kemerdekaan yang ilegal dan inkonstitusional. Ini adalah penculikan berkedok penegakan hukum.
Pembangkangan terhadap Batas Waktu 1×24 Jam
Fakta selanjutnya menunjukkan pembangkangan terang-terangan terhadap Pasal 96 KUHAP yang membatasi penangkapan maksimal 1×24 jam. Para korban yang ditangkap pada 26 Februari 2026 malam, hingga memasuki tanggal 1 Maret 2026, belum sekalipun diperiksa. Surat Penetapan Tersangka yang cacat hukum justru baru diterbitkan pada 28 Februari 2026. Ini adalah modus operandi kotor: menangkap dulu, menetapkan tersangka kemudian, mencari-cari bukti belakangan. Cara kerja semacam ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip presumption of innocence.
KUHAP baru secara revolusioner menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti. Pertanyaannya, dari mana alat bukti itu berasal jika para korban bahkan belum pernah dimintai keterangan satu kali pun? Tidak ada pemeriksaan substantif. Tidak ada pengumpulan bukti yang sah. Yang ada hanyalah asumsi dan kesewenang-wenangan oknum penyidik. Penetapan tersangka tanpa dasar alat bukti yang sah adalah produk hukum yang batal demi hukum (void ab initio).
Pencatutan Nama Advokat dan Perampasan Hak Konstitusional
Hak untuk didampingi penasihat hukum adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditawar. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diisi dengan nama-nama advokat yang sama sekali tidak dikenal dan tidak pernah diminta oleh para korban. Ini adalah praktik pencatutan liar yang bertujuan menciptakan legalitas semu. Tindakan ini adalah bentuk penghalangan akses keadilan yang sangat biadab dan melanggar prinsip-prinsip pendampingan hukum yang dijamin KUHAP.
Puncak dari seluruh drama kebusukan ini adalah pengakuan di bawah sumpah bahwa foto barang bukti baru direkayasa pada 2 Maret 2026 di dalam ruang tahanan, atau empat hari setelah status tersangka ditetapkan. Para korban diarahkan untuk bergantian berpose memegang objek yang akan dijadikan alat bukti.
Dalam perspektif KUHAP 2025, tindakan ini bukan sekadar kesalahan. Ini adalah kejahatan prosedural yang mendapatkan konsekuensi paling berat. Pasal 235 KUHAP 2025 menegaskan doktrin “Buah dari Pohon Beracun” (Fruit of the Poisonous Tree). Alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum, apalagi hasil rekayasa, wajib dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian apa pun oleh hakim. Foto-foto hasil arahan penyidik ini adalah sampah hukum yang tidak layak dihadirkan di ruang sidang.
Kasus ini adalah ujian paling telanjang bagi institusi Polri pasca pemberlakuan KUHAP 2025. Publik tidak buta. Publik bisa membedakan mana aparat yang bekerja profesional dan mana oknum yang bermain-main dengan nasib orang.
Negara melalui KUHAP 2025 telah memberikan amunisi untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan. Saatnya institusi Polri membuktikan bahwa mereka membersihkan sarang tikus di tubuhnya sendiri, bukan justru melindungi oknum-oknum yang merusak marwah Korps Bhayangkara. Hentikan drama hukum ini, bebaskan para korban, dan seret para pelaku rekayasa ke meja hijau!.
Editor: Tim BacaHukum

