BacaHukum.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 577 K/Pid/2024 menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum pidana nasional. Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan pidana yang telah dihapus atau dinyatakan tidak berlaku lagi tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan, meskipun penghapusannya terjadi ketika proses hukum masih berjalan.
Kaidah hukum tersebut lahir dari perkara yang berkaitan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang sebelumnya digunakan sebagai dasar dakwaan terhadap terdakwa.
Putusan ini dinilai memperkuat penerapan asas legalitas dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Asas Legalitas dalam KUHP Nasional
Dalam sistem hukum pidana, asas legalitas merupakan prinsip fundamental yang mengatur bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Prinsip tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP lama dan kini kembali ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai pidana atau tindakan kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana yang telah berlaku sebelum perbuatan dilakukan.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengatur mekanisme apabila terjadi perubahan hukum setelah suatu perbuatan dilakukan. Dalam kondisi demikian, berlaku ketentuan Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional yang mengedepankan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku tindak pidana.
Mengenal Asas Lex Favor Reo
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional dikenal dalam doktrin hukum pidana sebagai asas lex favor reo atau asas transitoir.
Asas tersebut berfungsi sebagai jembatan ketika terjadi perubahan hukum pidana dan sekaligus memberikan perlindungan hak asasi manusia kepada terdakwa agar tidak dihukum berdasarkan aturan yang sudah tidak relevan atau tidak lagi berlaku.
Bahkan, Pasal 3 ayat (2) KUHP Nasional menegaskan bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan peraturan yang baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa wajib dihentikan demi hukum.
Putusan MK Menghapus Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946
Perkara yang kemudian melahirkan Putusan Kasasi Nomor 577 K/Pid/2024 bermula dari dakwaan penuntut umum yang menggunakan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tanggal 6 Maret 2024 menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sejak putusan tersebut diucapkan, ketentuan pidana yang sebelumnya menjadi dasar dakwaan tidak lagi berlaku dalam sistem hukum nasional.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai sejak tanggal 6 Maret 2024 telah terjadi dekriminalisasi terhadap perbuatan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Akibatnya, meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, perbuatan tersebut tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Atas dasar itu, Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa hukum pidana tidak dapat diterapkan terhadap suatu perbuatan yang telah kehilangan dasar kriminalisasinya akibat perubahan atau penghapusan norma hukum.
Menjadi Landmark Decision
Perkara ini memiliki perjalanan yang cukup panjang. Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan putusan pada 26 Oktober 2023, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 15 Desember 2023.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi baru membatalkan keberlakuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 melalui Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 pada 6 Maret 2024.
Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 577 K/Pid/2024 yang diputus pada 14 Mei 2024 menegaskan bahwa norma yang telah dihapus tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan.
Putusan tersebut diputus oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo, dengan anggota majelis Prim Haryadi dan Sutarjo.
Kalangan akademisi dan praktisi hukum menilai putusan tersebut layak disebut sebagai landmark decision karena memberikan pedoman penting mengenai penerapan asas lex favor reo dan konsekuensi hukum dari dekriminalisasi suatu perbuatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kaidah hukum yang lahir dari putusan tersebut kini menjadi rujukan penting bagi hakim, jaksa, advokat, maupun akademisi dalam memahami dampak perubahan norma pidana terhadap perkara yang masih berjalan di pengadilan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews
