LPSK Siapkan E-Restitusi, Permudah Korban Tindak Pidana Ajukan Ganti Kerugian Secara Online

BacaHukum.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengembangkan layanan E-Restitusi melalui platform SIMPUSAKA sebagai upaya mempermudah korban tindak pidana mengajukan permohonan restitusi secara daring. Inovasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemenuhan hak korban sekaligus mendukung implementasi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Rencana pengembangan layanan tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK periode 2024–2029, Sri Suparyati, dalam Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (PODIUM) yang membahas implementasi KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (20/7).

Sri menjelaskan, KUHAP yang baru memberikan ruang yang lebih luas bagi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi. Hak tersebut kini tidak lagi terbatas pada jenis tindak pidana tertentu, sedangkan tata cara pengajuannya tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Seiring dengan perubahan tersebut, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada korban sejak awal proses penanganan perkara mengenai hak memperoleh restitusi maupun kompensasi.

“Ketika aparat penegak hukum mengetahui korban memiliki hak atas restitusi, korban dapat diarahkan untuk mengajukan permohonan melalui E-Restitusi,” ujar Sri.

Ia menerangkan, selama ini proses pengajuan restitusi masih harus melalui sejumlah tahapan administratif, mulai dari penyampaian permohonan kepada LPSK, pemeriksaan persyaratan formil, verifikasi, penelaahan, hingga penjangkauan untuk mengidentifikasi kebutuhan korban.

Melalui layanan E-Restitusi yang terintegrasi dengan SIMPUSAKA, korban nantinya dapat mengunggah berbagai dokumen pendukung, bukti kerugian, serta informasi lain secara daring sehingga proses pemeriksaan permohonan dapat berlangsung lebih efisien.

“Semuanya bisa diunggah melalui sistem sehingga akan membantu proses pemeriksaan permohonan,” jelasnya.

Percepat Pemenuhan Hak Korban

Menurut Sri, digitalisasi layanan menjadi kebutuhan karena dalam sejumlah perkara jumlah korban dapat mencapai ratusan bahkan ribuan orang, seperti pada tindak pidana perdagangan orang maupun tindak pidana lainnya yang melibatkan korban dalam jumlah besar.

Dengan sistem elektronik, proses verifikasi serta penghitungan nilai restitusi diharapkan dapat dilakukan lebih cepat karena korban tidak lagi harus selalu menunggu proses penjangkauan lapangan untuk menyerahkan dokumen pendukung.

Saat ini layanan E-Restitusi masih dalam tahap pengembangan. Meski demikian, sistem tersebut telah mulai diterapkan melalui portal SIMPUSAKA dan ke depan akan diperluas agar dapat diakses oleh seluruh korban tindak pidana.

Sri menambahkan, kehadiran layanan tersebut juga diharapkan menjadi solusi atas kendala yang selama ini sering ditemui di lapangan. Meskipun hakim telah memberitahukan adanya hak restitusi kepada korban, masih banyak korban maupun aparat penegak hukum yang belum memahami mekanisme pengajuan setelahnya.

Melalui SIMPUSAKA, aparat penegak hukum cukup mengarahkan korban untuk mengakses sistem dan mengajukan permohonan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor LPSK. Langkah ini juga diharapkan memperkuat koordinasi antara LPSK dan aparat penegak hukum dalam pemenuhan hak korban.

Dorong Penerapan Victim Impact Statement

Selain mengembangkan E-Restitusi, LPSK juga mendorong penerapan Victim Impact Statement (VIS) sebagaimana telah diakomodasi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sri menilai, selama ini pemeriksaan korban di persidangan masih lebih banyak berfokus pada pembuktian unsur tindak pidana. Padahal, dampak yang dialami korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, ekonomi, maupun terhadap kondisi keluarganya, juga perlu menjadi perhatian dalam proses peradilan.

Informasi tersebut dinilai penting sebagai dasar untuk memahami tingkat penderitaan korban sekaligus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran restitusi.

“Pada prinsipnya Victim Impact Statement merupakan pernyataan dampak dari korban, baik didampingi LPSK maupun tidak. Di sinilah peran penting hakim untuk menggali bukan hanya peristiwa pidananya, tetapi juga dampak yang dirasakan korban, baik secara fisik, psikis, keluarga maupun finansial,” kata Sri.

Ia berharap hakim memberikan ruang yang memadai kepada korban untuk menyampaikan dampak yang dialaminya sehingga majelis memperoleh gambaran yang utuh mengenai penderitaan korban.

Menurut Sri, pendekatan tersebut merupakan bagian dari perkembangan sistem peradilan pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh pengakuan, perlindungan, serta pemulihan atas hak-haknya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top