BacaHukum.com – Masuknya tindak pidana judi online ke dalam cakupan kejahatan yang dapat menjadi dasar perampasan aset masih terbuka untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan, daftar 13 tindak pidana yang saat ini tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset belum bersifat final. Jumlah maupun jenis tindak pidana tersebut masih dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.
Menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, fleksibilitas dalam menentukan cakupan tindak pidana diperlukan karena tujuan utama perampasan aset adalah memulihkan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang berdampak terhadap tata kelola dan kepentingan umum.
Dengan demikian, daftar tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset tidak dapat dianggap sebagai rumusan yang sudah bersifat tetap.
“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujar dalam keterangan Falah Amru keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Judi Online Masih Bisa Masuk Pembahasan
Terkait belum tercantumnya judi online dalam daftar tindak pidana tersebut, Falah menyebut persoalan itu masih dapat menjadi materi pembahasan pemerintah saat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Artinya, posisi tindak pidana judi online dalam kerangka RUU Perampasan Aset masih dapat ditentukan melalui proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan tersebut menjadi penting mengingat tindak pidana judi online selama ini berkaitan dengan aliran dana dan transaksi keuangan yang dapat ditelusuri melalui mekanisme penegakan hukum.
Peran PPATK Dinilai Signifikan
Falah juga menyoroti pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penerapan mekanisme perampasan aset.
Menurutnya, PPATK memiliki fungsi penting dalam melakukan penelusuran transaksi keuangan serta pemblokiran rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Ia mengatakan, penanganan perkara judi online selama ini juga tidak terlepas dari penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui mekanisme tersebut, rekening maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat diblokir dan kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” ujar Falah.
Penyitaan dan Perampasan Aset Berbeda
Falah menjelaskan, proses penelusuran dan pemblokiran aset juga berkaitan dengan perbedaan antara rezim penyitaan dan rezim perampasan aset.
Menurutnya, perbedaan kedua mekanisme tersebut perlu dipahami dalam penyusunan aturan mengenai perampasan aset. Hal tersebut diperlukan agar mekanisme yang nantinya diterapkan memiliki dasar dan prosedur hukum yang jelas.
Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset hingga kini masih berjalan. Draf yang telah disusun DPR belum menjadi rumusan akhir karena sejumlah substansi, termasuk mengenai jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, masih terbuka untuk dibahas bersama pemerintah.
Pembahasan tersebut akan dilakukan melalui Komisi III DPR RI dalam bentuk Panitia Kerja (Panja).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan keputusan Komisi III DPR RI yang belum memasukkan tindak pidana judi maupun judi online ke dalam RUU Perampasan Aset.
Padahal, RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir tahun ini dan dalam draf yang ada saat ini telah mencantumkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Boyamin menilai korupsi, narkotika, dan perdagangan orang merupakan sejumlah tindak pidana yang memang layak masuk dalam daftar tersebut. Namun, ia mempertanyakan keberadaan sembilan jenis tindak pidana lainnya yang dinilai tidak memiliki dampak sebesar judi online terhadap perekonomian masyarakat.
Menurutnya, aktivitas judi online telah memberikan dampak luas, termasuk terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
PPATK Telah Membekukan Dana Dugaan Judi
Boyamin juga menyinggung langkah PPATK yang sebelumnya telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian.
Dana yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah tersebut disebut berada di sejumlah rekening perbankan. Menurut Boyamin, sebagian dana itu tidak segera ditarik pemiliknya karena dikhawatirkan dapat terdeteksi oleh otoritas pajak maupun PPATK.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya penguatan mekanisme hukum untuk menelusuri sekaligus mengambil alih aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk apabila nantinya judi online dimasukkan ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detik
