BacaHukum.com, Opini Publik – Di tengah isu dugaan bahwa Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Tahun 2026 yang sedang disusun Dinas PUTR akan mengubah status kawasan Minapolitan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), beredar kabar yang sangat meresahkan, di kawasan tersebut juga direncanakan pembangunan pabrik kelapa sawit, meskipun PT NGKS yang disebut milik Joni NGK sama sekali tidak mengantongi izin.
Terkait isu ini, Gerakan Aliansi Mafia Agraria (GERAM AGRARIA) menegaskan: ini bukan sekedar rumor. Ini adalah sinyal bahaya serius terhadap masa depan tata ruang, keadilan agraria, dan kedaulatan rakyat Kabupaten Batang Hari!
Fakta yang Tidak Bisa Dihapus dengan Revisi RTRW
Rakyat tidak boleh lupa. Pada 25 Juli 2021, media online Koranmetro.News memberitakan pernyataan resmi Kepala DPMPTSP Batang Hari saat itu, Rijaludin, SE, MM. Ia secara tegas menyatakan bahwa izin usaha PT NGKS tidak dapat diterbitkan karena bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang RTRW Minapolitan. Dalam kutipan tersebut, ia bahkan mengakui bahwa aktivitas PT NGKS sudah berlangsung “sejak lama sebelum tahun 2013”.
Artinya, selama lebih dari satu dekade, PT NGKS beroperasi di Kecamatan Pemayung tanpa Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata, terbuka, dan dibiarkan!
Analisis Hukum: Mengapa Rencana Ini Cacat dan Berbahaya
Melanggar Prinsip Legalitas.
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara eksplisit mewajibkan setiap perusahaan perkebunan dengan skala tertentu memiliki izin usaha. PT NGKS tidak memiliki izin tersebut. Maka seluruh aktivitasnya ilegal. Mengubah RTRW untuk melegalkan yang ilegal adalah tindakan inkonstitusional dan pengkhianatan terhadap supremasi hukum!
Menabrak Akal Sehat Tata Ruang.
RTRW adalah instrumen pengendalian pemanfaatan ruang untuk kepentingan publik, keberlanjutan lingkungan, dan pemerataan ekonomi. Bila RTRW justru diubah untuk mengakomodasi pelanggaran satu korporasi, fungsi RTRW berubah menjadi alat pencucian legalitas. Ini adalah pengkhianatan terhadap perencanaan pembangunan daerah!
Potensi Kerugian Negara dan Daerah yang Tidak Kecil.
Sejak beroperasi tanpa izin, PT NGKS diduga kuat tidak membayar kewajiban fiskal secara benar—Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maupun retribusi daerah. Berapa triliun rupiah potensi pendapatan negara dan daerah yang hilang? Rakyat Batang Hari berhak menuntut audit forensik atas kebocoran ini!
Menghancurkan Kawasan Minapolitan.
Kawasan Minapolitan di Kecamatan Pemayung bukanlah lahan kosong tanpa arti. Ia adalah kawasan strategis untuk ketahanan pangan dan perikanan rakyat. Mengubahnya menjadi APL untuk perkebunan sawit monokultur adalah langkah mundur yang mengorbankan ekosistem, sumber air, dan mata pencaharian masyarakat lokal!
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi tim GERAM Agraria di bawah koordinator lapangan Azizul, diperoleh informasi akurat dan terpercaya dari salah satu pejabat desa setempat. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa pihak PT NGKS sudah melakukan pertemuan awal bersama pemerintah desa dan pemerintah kecamatan untuk berniat membangun pabrik kelapa sawit di dalam area kawasan perkebunan kelapa sawitnya yang sama sekali tidak mempunyai izin.
“Dulu sempat sudah ada pertemuan dari setiap perwakilan desa di kecamatan bersama pihak Joni NGK, yaitu sosialisasi terkait pihaknya yang berencana akan membangun pabrik kelapa sawit. Tapi sampai kini saya tidak tahu apa kelanjutannya. Yang jelas di lokasi sudah sempat melakukan kegiatan penimbunan, cuma belum sempat membangun fisiknya,” terang salah satu perangkat desa di Kecamatan Pemayung.
Berdasarkan seluruh fakta dan analisis di atas, kami menyatakan dengan tegas:
- Menolak segala bentuk perubahan RTRW yang mengubah kawasan Minapolitan menjadi APL untuk kepentingan PT NGKS atau entitas ilegal mana pun!
- Mendesak Bupati Batang Hari menghentikan proses penyusunan RTRW yang cacat ini dan membuka seluruh dokumen perencanaan kepada publik!
- Menuntut DPRD Batang Hari menolak pengesahan RTRW yang memuat pasal-pasal akomodatif terhadap pelanggaran hukum!
- Meminta Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, menyelidiki dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin oleh PT NGKS serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses revisi RTRW ini!
- Mengajak seluruh elemen masyarakat Batang Hari, akademisi, petani, nelayan, dan aktivis lingkungan untuk bersatu menolak pengkhianatan tata ruang ini. Jangan biarkan suara rakyat dikalahkan oleh kepentingan segelintir pemodal!
Sekadar informasi, RTRW bukan dokumen bisnis, bukan alat negosiasi, dan bukan mesin cuci legalitas. Ia adalah amanah untuk anak cucu Batang Hari. Jika hari ini kita diam saat kawasan Minapolitan dijual untuk melegalkan perusahaan ilegal, maka esok kita akan menyaksikan Batang Hari menjadi lautan sawit tanpa aturan, tanpa izin, dan tanpa masa depan!
Kami akan terus mengawal. Kami tidak akan berhenti bersuara sampai keadilan ditegakkan dan PT NGKS mempertanggungjawabkan seluruh pelanggarannya.
Salam Keadilan Agraria,
Azizul
Korlap Gerakan Aliansi Mafia Agraria Jambi
(GERAM AGRARIA)
Reporter: Fikri
