BacaHukum.com – Keberadaan transportasi umum menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan. Angkutan umum dibutuhkan untuk menunjang mobilitas warga dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab memastikan layanan transportasi umum tersedia? Apakah pemerintah kota memiliki kewajiban untuk menyediakan angkutan umum bagi masyarakat?
Ketentuan mengenai penyelenggaraan angkutan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Regulasi tersebut secara tegas membagi tanggung jawab pemerintah berdasarkan wilayah pelayanan angkutan.
Pemerintah Bertanggung Jawab atas Angkutan Umum
Ketentuan mengenai penyelenggaraan angkutan umum diatur dalam Pasal 138 UU LLAJ. Angkutan umum diselenggarakan untuk memberikan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah ditegaskan memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.
“Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” jelas Pasal 138 ayat (2).
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan transportasi umum bukan semata-mata menjadi tanggung jawab perusahaan atau operator yang menjalankan kendaraan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan angkutan umum dapat terpenuhi.
Tanggung Jawab Dibagi Berdasarkan Wilayah
Pembagian kewajiban pemerintah dalam menyediakan angkutan umum diatur lebih lanjut dalam Pasal 139 UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut, pemerintah pusat memiliki kewajiban menjamin tersedianya angkutan umum untuk pelayanan antarkota antarprovinsi dan lintas batas negara.
“Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara,” tulis Pasal 139 ayat (1).
Sementara itu, pemerintah daerah provinsi memiliki tanggung jawab untuk menjamin tersedianya angkutan umum bagi pelayanan antarkota yang berada dalam satu wilayah provinsi.
“Pemerintah daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi,” imbuh Pasal 139 ayat (2).
Adapun untuk wilayah kabupaten dan kota, kewajiban tersebut berada pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota,” jelas Pasal 139 ayat (3).
Dengan demikian, untuk pelayanan angkutan umum yang berada dalam wilayah kota, pemerintah kota memiliki kewajiban untuk menjamin tersedianya layanan tersebut bagi masyarakat.
Meski pemerintah daerah diwajibkan menjamin tersedianya angkutan umum, kewajiban tersebut tidak berarti pemerintah kota harus memiliki seluruh armada atau mengoperasikan sendiri setiap kendaraan angkutan umum.
UU LLAJ membuka ruang bagi penyediaan jasa angkutan umum melalui berbagai badan usaha.
Pasal 139 ayat (4) mengatur bahwa penyediaan jasa angkutan umum dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 139 ayat (4).
Artinya, pemerintah daerah dapat melibatkan BUMN, BUMD maupun badan hukum lainnya dalam penyediaan layanan transportasi umum.
Namun, keterlibatan operator atau badan usaha tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah kota tetap berkewajiban memastikan masyarakat mendapatkan layanan angkutan umum sesuai dengan wilayah pelayanan yang menjadi kewenangannya.
Angkutan Massal Perkotaan Juga Dijamin
Selain mengatur tanggung jawab penyediaan angkutan umum, UU LLAJ juga memberikan ketentuan khusus mengenai angkutan massal di kawasan perkotaan.
Pasal 158 UU LLAJ menyebutkan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan.
Penyelenggaraan angkutan massal tersebut didukung dengan mobil bus berkapasitas angkut massal, lajur khusus, trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal, serta angkutan pengumpan.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan transportasi oleh pemerintah.
Kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan umum juga tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya kendaraan yang dapat digunakan masyarakat.
Pasal 138 UU LLAJ menekankan bahwa penyelenggaraan angkutan umum harus memberikan layanan yang aman, selamat, nyaman dan terjangkau.
Dengan demikian, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem transportasi yang tersedia mampu mendukung mobilitas masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pemkot Wajib Menjamin Ketersediaan Angkutan Umum
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah kabupaten dan kota memiliki kewajiban untuk menjamin tersedianya angkutan umum bagi jasa angkutan orang dan/atau barang di wilayah masing-masing.
Namun, kewajiban tersebut tidak mengharuskan setiap pemerintah kota mengoperasikan sendiri seluruh armada transportasi umum. Penyediaan jasa angkutan dapat dilakukan melalui BUMN, BUMD maupun badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, tanggung jawab pemerintah tetap berada pada jaminan ketersediaan dan penyelenggaraan layanan angkutan umum. Untuk kawasan perkotaan, pemerintah juga memiliki kewajiban menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan guna memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari BERITA SATU
