Karhutla Meluas, Komnas HAM Minta Pemerintah Pastikan Hak Warga Terdampak Dipulihkan

BacaHukum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Penguatan tersebut dinilai perlu dilakukan dengan memastikan perlindungan sekaligus pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak akibat karhutla.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan terhadap hutan dan lahan. Peristiwa tersebut juga berdampak terhadap pemenuhan sejumlah hak dasar masyarakat, mulai dari hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, pangan, hingga air.

Komnas HAM mencatat pemerintah memperkirakan luas lahan yang terbakar secara nasional telah mencapai sekitar 107.000 hektare hingga pertengahan Agustus 2026.

Saat ini, penanganan karhutla diprioritaskan pada enam provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Berdasarkan data yang dihimpun Komnas HAM dari sejumlah lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta pemantauan pemberitaan, BMKG mendeteksi sebanyak 1.104 titik panas di sembilan provinsi di Sumatra pada 22 Agustus 2026.

Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni mencapai 528 titik.

Sementara itu, pada periode yang sama, BNPB mencatat luas lahan terbakar sekitar 16.249 hektare di Riau dan 1.926 hektare di Sumatera Selatan.

Di wilayah Kalimantan, Kementerian Kehutanan mendeteksi 518 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan pada 19 Agustus 2026.

Secara kumulatif, sebanyak 750 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi terdeteksi di tiga provinsi tersebut selama periode 17-19 Agustus 2026.

BNPB juga mencatat luas karhutla di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310 hektare sejak Januari hingga Agustus 2026. Sedangkan di Kalimantan Tengah, luas karhutla mencapai sekitar 4.115 hektare hingga 19 Agustus 2026.

Karhutla Berdampak pada Hak Warga

Komnas HAM menilai karhutla tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan bencana atau peristiwa alam. Menurut Anis, terdapat berbagai faktor yang perlu diperhatikan, termasuk aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan, pengawasan, penegakan hukum, serta kondisi iklim.

“Karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alam. Ada aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan, pengawasan, penegakan hukum, serta kondisi iklim yang harus dilihat secara menyeluruh,” kata Anis.

Komnas HAM juga mencatat lebih dari tiga juta warga yang tersebar di 37 kabupaten/kota telah terpapar langsung kabut asap akibat karhutla. Data tersebut merujuk pada catatan Kementerian Kesehatan per 21 Agustus 2026.

Paparan kabut asap tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas dan mata pencaharian masyarakat, termasuk menghambat kegiatan belajar. Kelompok rentan juga menjadi pihak yang dinilai membutuhkan perlindungan lebih dalam kondisi tersebut.

Dorong Pencegahan dan Evaluasi Perizinan

Selain memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak, Komnas HAM meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan karhutla.

Beberapa langkah yang didorong antara lain pemulihan hidrologi gambut, penguatan sistem peringatan dini yang terverifikasi, penerapan standar kualitas udara yang mengacu pada pedoman WHO, serta penyusunan indikator kinerja yang dapat diawasi oleh masyarakat.

Komnas HAM juga menilai evaluasi terhadap perizinan dan pengelolaan konsesi perlu dilakukan, terutama di wilayah gambut.

Dalam proses tersebut, keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dinilai penting agar kebijakan pengelolaan lahan dapat mempertimbangkan kondisi serta hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak.

Penegakan Hukum Harus Menjangkau Pemodal dan Korporasi

Dari sisi penegakan hukum, Polri tercatat menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang tersebar di sembilan Polda.

Dalam periode 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Komnas HAM meminta proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila ditemukan pihak lain yang terbukti memiliki tanggung jawab terhadap terjadinya karhutla.

Lembaga tersebut mendorong agar penegakan hukum juga mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan pemodal, korporasi, maupun pemilik manfaat.

“Pemulihan tidak boleh menunggu proses hukum selesai. Negara perlu memastikan masyarakat mendapatkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta dukungan psikososial, sementara pihak yang terbukti bertanggung jawab tetap harus menjalani proses hukum,” ujar Anis.

Komnas HAM selanjutnya meminta pemerintah membuka informasi terkait penanganan karhutla secara berkala dan mudah diakses masyarakat.

Informasi tersebut mencakup sebaran kebakaran, kualitas udara, status dan penggunaan lahan, serta perkembangan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla.

Menurut Komnas HAM, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat melakukan pengawasan, memperoleh informasi yang memadai, serta mendapatkan akses terhadap pemulihan secara efektif.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top