BacaHukum.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dorongan tersebut disampaikan dalam dialog kebijakan antara Komnas Perempuan dan BGN yang berlangsung di kantor BGN, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan sekaligus pemenuhan hak-hak pekerja perempuan yang terlibat dalam penyelenggaraan program MBG.
Dialog tersebut merupakan bagian dari agenda koordinasi Komnas Perempuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperkuat perlindungan perempuan di dunia kerja.
Agenda itu sejalan dengan isu prioritas Komnas Perempuan periode 2025–2030, yakni Ruang Aman Perempuan dalam Dunia Kerja.
Dorong Pekerjaan Layak bagi Perempuan
Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan hasil kajian mengenai kondisi perempuan pekerja dalam pelaksanaan program MBG.
Komnas Perempuan menilai tingginya keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan program harus diikuti dengan pemenuhan hak serta perlindungan kerja yang layak.
Perlindungan tersebut meliputi kepastian status dan hubungan kerja, akses terhadap jaminan sosial, kondisi kerja yang aman dan sehat, hingga pencegahan serta penanganan kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Selain itu, pemenuhan hak reproduksi dan maternitas juga dinilai perlu menjadi perhatian. Hal tersebut termasuk mempertimbangkan beban perawatan yang selama ini masih lebih banyak ditanggung perempuan.
Dengan demikian, keterlibatan perempuan dalam program MBG diharapkan tidak hanya sebatas membuka kesempatan kerja, tetapi juga memberikan pemberdayaan melalui pekerjaan yang layak, perlindungan, kesetaraan, dan lingkungan kerja yang aman.
Rekomendasikan Panduan Pencegahan Kekerasan Seksual
Untuk memperkuat perlindungan tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan agar BGN mengadopsi Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Dunia Kerja.
Panduan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi BGN dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sekaligus menjadi dasar dalam membangun kebijakan dan mekanisme internal.
Komnas Perempuan juga mendorong agar panduan tersebut dapat diintegrasikan dalam fungsi pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap berbagai entitas yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.
Entitas tersebut antara lain Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan atau mitra pengelola SPPG, serta pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Dengan mekanisme tersebut, perlindungan terhadap pekerja perempuan diharapkan tidak hanya berlaku bagi pekerja internal BGN, tetapi juga menjangkau pekerja pada berbagai entitas yang terlibat dalam pelaksanaan MBG sebagai bagian dari implementasi UU TPKS.
Rentan Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Komisioner Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Irwan Setiawan mengatakan keberadaan mekanisme pengaduan dan penanganan menjadi penting untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kerja.
Terlebih, terdapat situasi tertentu yang memiliki kerentanan terhadap penyalahgunaan relasi kuasa, termasuk hubungan antara atasan dan bawahan maupun dalam kegiatan perjalanan dinas.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa Panduan PPKS di Dunia Kerja disusun sebagai instrumen untuk membantu memastikan upaya perlindungan terhadap pekerja dapat diterapkan secara lebih mudah dan efektif.
Pengalaman Komnas Perempuan dalam menerima pengaduan kekerasan seksual di berbagai lingkungan kerja, termasuk ketika proses penanganan di tingkat instansi mengalami hambatan, semakin menunjukkan pentingnya penguatan sistem perlindungan di tempat kerja.
Karena itu, Komnas Perempuan membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi BGN, baik dalam penguatan kebijakan maupun dalam penanganan persoalan yang terjadi di lapangan.
BGN Terbuka Perkuat Perlindungan Pekerja
Menanggapi masukan tersebut, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Kepala Biro SDMO BGN Rahman menyatakan keterbukaan lembaganya untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam penyelenggaraan program MBG.
Agustina mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam penguatan sumber daya manusia dan tata kelola di lingkungan BGN.
Sementara itu, Rahman menyampaikan keterbukaan untuk memasukkan aspek pencegahan dan perlindungan ke dalam penguatan standar operasional prosedur (SOP).
Ia juga mengharapkan dukungan Komnas Perempuan dalam penyediaan layanan konseling dan advokasi.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk melanjutkan koordinasi antara Komnas Perempuan dan BGN dalam memperkuat perlindungan pekerja perempuan yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMNAS PEREMPUAN
