Modus Baru Penyebaran Judi Online Picu Tantangan Baru bagi Aparat Penegak Hukum

BacaHukum.com – Pola penyebaran promosi judi online di ruang digital terus mengalami perubahan. Jika sebelumnya lebih banyak memanfaatkan situs web dan iklan digital, kini pelaku beralih menggunakan akun media sosial palsu, sistem otomatis, hingga komentar spam pada berbagai platform.

Perubahan metode tersebut dinilai membuat upaya pemberantasan judi online semakin kompleks karena konten promosi disamarkan menyerupai aktivitas pengguna biasa.

Country Manager Kaspersky Indonesia, Defi Nofitra, mengatakan promosi judi online saat ini lebih banyak ditemukan melalui komentar spam pada unggahan yang sedang viral, akun media sosial dengan tingkat interaksi tinggi, pesan pribadi, tautan sementara, hingga layanan penyingkat URL.

“Kita melihat pergeseran yang jelas dari situs web statis dan iklan banner menuju metode distribusi yang sangat adaptif dan otomatis,” kata Defi, dikutip dari Antara, Senin (20/7).

Menurut Defi, beberapa tahun lalu promosi judi online relatif mudah dikenali karena umumnya menggunakan situs web khusus atau iklan digital. Namun, kini pola penyebarannya berubah dengan memanfaatkan interaksi yang tampak alami sehingga lebih sulit dideteksi maupun dimoderasi oleh platform digital.

Ia menjelaskan, penggunaan bot menjadi salah satu faktor yang mempercepat penyebaran promosi tersebut. Teknologi otomatis itu mampu mengirim ribuan komentar dalam waktu singkat, membuat akun baru ketika akun lama diblokir, serta memodifikasi kata kunci dan gaya bahasa agar lolos dari sistem deteksi otomatis.

“Alih-alih menggantikan manusia sepenuhnya, bot dan otomatisasi memperkuat skala dan kecepatan kampanye ini,” ujarnya.

Operasi Terorganisasi

Fenomena tersebut, lanjut Defi, terlihat dari semakin banyaknya komentar spam yang menawarkan judi online pada berbagai unggahan populer di media sosial.

Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa promosi judi online tidak lagi dilakukan secara sporadis, melainkan telah berkembang menjadi operasi yang terorganisasi dengan pola kerja yang sistematis.

Defi juga menyoroti data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencatat lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online telah diblokir sepanjang Oktober 2024 hingga Mei 2025. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya skala penyebaran promosi perjudian ilegal yang masih berlangsung di ruang digital.

Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

Melihat perkembangan tersebut, Defi menilai penanganan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs web. Menurutnya, diperlukan kerja sama yang lebih luas untuk memutus mata rantai ekosistem perjudian digital.

“Diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara platform digital, lembaga pemerintah, perusahaan keamanan siber, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk mengganggu ekosistem yang lebih luas yang memungkinkan kampanye-kampanye ini menyebar,” katanya.

Ia menegaskan, sinergi berbagai pihak menjadi langkah penting agar penyebaran promosi judi online yang semakin adaptif dapat ditekan secara lebih efektif, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas perjudian ilegal di ruang digital.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top