BacaHukum.com – Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah tidak perlu panik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dokumen kepemilikan tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertifikat pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian tersebut disampaikan sebagai bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat atas tanah, sehingga kehilangan dokumen fisik tidak serta-merta menghilangkan hak atas tanah yang telah terdaftar secara resmi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir apabila sertifikat tanah miliknya hilang karena pemerintah telah menyediakan prosedur khusus untuk penerbitan sertifikat pengganti.
“Tidak perlu khawatir apabila sertifikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Langkah Awal Melapor ke Kepolisian
Shamy menjelaskan, pemilik tanah yang kehilangan sertifikat terlebih dahulu harus membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan sertifikat pengganti.
Selain laporan kepolisian, pemohon juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan objek tanah apabila masih tersedia.
Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan keabsahan data pemohon dan memudahkan proses verifikasi oleh petugas pertanahan.
Proses Verifikasi oleh Kantor Pertanahan
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada.
Selanjutnya, petugas akan melakukan penelitian dan pemeriksaan data dengan mencocokkan informasi yang diajukan pemohon terhadap buku tanah dan arsip pertanahan yang tersimpan di negara.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” ujarnya.
Dalam tahapan berikutnya, informasi mengenai kehilangan sertifikat akan diumumkan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.
Pengumuman tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau klaim atas tanah yang bersangkutan, sekaligus mencegah munculnya sengketa hukum di kemudian hari.
Apabila selama masa pengumuman tidak terdapat keberatan maupun permasalahan hukum lainnya, maka proses penerbitan sertifikat pengganti dapat dilanjutkan.
Sertifikat Pengganti Memiliki Kekuatan Hukum yang Sama
ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat sebelumnya yang hilang.
Dengan diterbitkannya sertifikat pengganti, maka sertifikat lama yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Sertifikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” kata Shamy.
Dorong Masyarakat Beralih ke Sertifikat Elektronik
Selain memberikan layanan penerbitan sertifikat pengganti, ATR/BPN juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan Sertifikat Elektronik guna meningkatkan keamanan data pertanahan.
Melalui sistem digital yang terintegrasi, data kepemilikan tanah tetap tersimpan dengan aman meskipun dokumen fisik hilang, rusak, atau tidak dapat digunakan lagi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertifikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” ujar Shamy.
Pemerintah berharap pemanfaatan Sertifikat Elektronik dapat meminimalkan risiko kehilangan dokumen pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA
