BACAHUKUM.COM, BATANGHARI – ASN Batanghari kembali kena prank dan di-PHP oleh Kaban Bakeuda Tesar Arlin. Hal itu berawal dari janji Tesar Arlin, Kaban Bakeuda, saat menjadi inspektur upacara (irup) apel gabungan pada Senin (25/2/2025).
Diketahui, pada saat apel tersebut, Tesar yang menjadi irup menegaskan bahwa menjelang awal Ramadan tahun 2025, TPP ASN akan dibayar untuk bulan Januari 2025.
“Atas perintah Bupati, insyaallah menjelang awal puasa ini TPP akan kita cairkan,” ujar Tesar berulang-ulang di hadapan peserta apel gabungan.
Kendati demikian, hingga saat liputan ini diterbitkan, kenyataannya belum ada tanda-tanda TPP akan dibayarkan. Sehingga, pasca pernyataan tersebut, banyak ASN merasa kecewa dan mengatakan bahwa pernyataan seorang kepala Bakeuda hanya isapan jempol belaka.
“Kenyataannya tidak seperti yang diharapkan, tidak seperti apa yang disampaikan Kaban Bakeuda,” ucap salah satu sumber yang merasa diiming-imingi.
“Seharusnya sebagai pejabat publik jangan menyampaikan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan asal statement saja. Banyak kawan berharap, tapi kenyataannya nol,” lanjutnya.
Dikatakan oleh sumber yang berbeda, ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, 2024, Pemda juga sudah gagal membayar TPP selama 6 bulan.
“Tahun 2024 sudah tidak dibayar 6 bulan. Sekarang dijanjikan lagi akan bayar untuk Januari 2025 saat menjadi irup di tengah lapangan upacara Senin kemarin, bahwa menjelang awal puasa ini dibayar TPP Januari. Sehingga kawan-kawan ASN berharap. Kalau memang tidak dijanjikan, tidak akan jadi pertanyaan bagi kami. Artinya, pejabat di Batanghari banyak asal ngomong saja,” pungkasnya.
“Kalau tidak dikatakan apa yang diumbar-umbarnya, kan tidak pula para ASN berharap. Tapi kalau sudah disampaikan ke depan forum, artinya memberi harapan. Makanya semua ASN pada mempertanyakan,” sambungnya.
Saat awak media ini mencoba mengonfirmasi, sayangnya Kaban Bakeuda sulit untuk ditemui. Bahkan saat dihubungi via WA, tidak ada tanggapan sama sekali dari Kaban Bekauda Tesar Arlin.
Untuk diketahui, sebelumnya di tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Batanghari gagal menyelesaikan kewajiban bayar beberapa item di tahun anggaran 2024. Seperti gaji PTT, TPP, pegawai syara, guru PAMI, dana desa, SPPD pegawai, dan beberapa item pekerjaan fisik lainnya.
Tepat pada Kamis, 2 Januari 2025, Banggar DPRD Batanghari telah memanggil TAPD Batanghari guna melakukan evaluasi anggaran tahun 2024 dan persiapan strategi keuangan daerah tahun 2025.
Di hadapan wakil rakyat Batanghari, TAPD membenarkan bahwa Kabupaten Batanghari kembali terjadi gagal bayar atau tunda salur di beberapa item.
“Bukan tunda bayar, tapi tunda salur. Dan kami belum bisa merincikan apa saja item-item yang belum disalurkan. Nanti akan kami rekap,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).
Dari hasil pertemuan tersebut, Banggar pun memberikan waktu kurang lebih satu minggu kepada TAPD untuk memaparkan rincian tunda bayar/gagal bayar tahun anggaran 2024.
Namun, dari penjelasan TAPD ke Banggar, ada beberapa item beban bayar yang bakal dihanguskan atau tidak akan dibayarkan karena sifatnya tidak terlalu wajib untuk dibayar.
“TPP dan SPPD pegawai itu bakal dihanguskan, karena bukan kewajiban menurut TAPD. Jadi kemungkinan tidak akan dibayarkan oleh Pemda Batanghari. Tapi untuk gaji, mereka sudah komitmen akan dibayarkan. Seperti gaji PTT, pegawai syara, guru PAMI, dana desa, dan lainnya,” ucap salah satu anggota DPRD Batanghari. (Ncik)
Sudah lah jangan banyak janji kami honorer sudah tersiksa oleh kalian gara-gara tidak gajian motor ada yang di tarik rumah tangga berantakan dan di usir dari kontrakan