BacaHukum.com – Penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia dinilai membawa semangat baru yang lebih mengedepankan pemulihan dibanding pembalasan. Namun, penerapan mekanisme tersebut dalam perkara narkotika kini menjadi sorotan karena dinilai menyimpan sejumlah persoalan hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Keadilan restoratif pada dasarnya bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula melalui penyelesaian yang mengedepankan pemulihan kerugian, perdamaian, dan kesepakatan antara pihak yang terlibat dalam perkara pidana. Pendekatan ini dianggap lebih manusiawi dibanding sistem pemidanaan konvensional yang berorientasi pada penghukuman.
Meski demikian, ketika diterapkan pada tindak pidana narkotika, khususnya terhadap pengguna atau penyalahguna, muncul sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas dan pengawasannya.
Dasar Hukum Keadilan Restoratif
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dengan sejumlah persyaratan yang cukup ketat.
Dalam ketentuan tersebut, penyelesaian perkara harus didasarkan pada kesepakatan pemulihan yang dituangkan secara tertulis dan dilaksanakan dalam waktu tertentu. Mekanisme ini dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat tertentu, seperti ancaman pidana yang relatif ringan, bukan pengulangan tindak pidana, serta belum pernah melakukan pelanggaran serupa.
Proses pengajuan keadilan restoratif dapat dilakukan oleh pelaku, korban, keluarga para pihak, maupun ditawarkan oleh aparat penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum hingga hakim.
Selain itu, seluruh proses harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun paksaan dari pihak mana pun.
Narkotika Jadi Pengecualian yang Menimbulkan Pertanyaan
Dalam aturan yang sama, sejumlah tindak pidana berat secara tegas dikecualikan dari penerapan keadilan restoratif, seperti terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, tindak pidana seksual tertentu, dan kejahatan terhadap nyawa.
Namun terdapat pengecualian khusus pada perkara narkotika. Keadilan restoratif tetap dapat diterapkan terhadap pelaku yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika.
Ketentuan ini dipandang sebagai bentuk pendekatan yang lebih humanis. Pengguna narkotika tidak semata-mata diposisikan sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai individu yang membutuhkan rehabilitasi dan pemulihan.
Meski demikian, muncul persoalan mendasar terkait mekanisme perdamaian yang menjadi syarat utama dalam konsep keadilan restoratif.
Berbeda dengan tindak pidana umum yang memiliki korban secara langsung, perkara penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri tidak memiliki korban individual yang dapat diajak berdamai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang berperan sebagai pihak korban dalam proses keadilan restoratif.
Dalam praktiknya, negara atau masyarakat sering dianggap sebagai pihak yang dirugikan. Namun, konsep tersebut dinilai berbeda dengan prinsip dasar restorative justice yang menitikberatkan pada rekonsiliasi antara pelaku dan korban secara langsung.
Akibatnya, dasar filosofis berupa kesepakatan perdamaian yang menjadi inti keadilan restoratif dianggap tidak sepenuhnya terpenuhi dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Potensi Penyalahgunaan oleh Bandar Narkotika
Sejumlah kalangan hukum juga menyoroti adanya risiko penyalahgunaan mekanisme tersebut oleh jaringan peredaran narkotika.
Kekhawatiran muncul karena pelaku yang sebenarnya berperan sebagai pengedar atau bandar dapat berupaya mengondisikan dirinya agar dikategorikan sebagai pengguna atau penyalahguna.
Apabila status tersebut berhasil diperoleh, maka peluang mendapatkan penghentian perkara melalui jalur keadilan restoratif akan semakin terbuka.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh sindikat narkotika untuk menghindari proses peradilan pidana yang lebih mendalam.
Selain merugikan upaya pemberantasan narkotika, praktik tersebut juga berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Peran Pengadilan Dinilai Sangat Penting
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan tersebut, pengadilan memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap setiap permohonan penghentian perkara yang diajukan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna memastikan apakah seseorang benar-benar merupakan pengguna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi atau justru bagian dari jaringan peredaran gelap.
Namun demikian, terdapat kendala lain yang tidak kalah penting. Dalam proses permohonan penetapan penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan, pengadilan umumnya tidak menerima berkas perkara secara lengkap sebagaimana dalam proses persidangan biasa.
Akibatnya, ruang bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap fakta-fakta perkara menjadi sangat terbatas.
Pengadilan sering kali hanya menerima dokumen administratif dan hasil asesmen yang diajukan oleh aparat penegak hukum tanpa dapat menelusuri secara menyeluruh alat bukti maupun keterangan saksi yang ada dalam perkara tersebut.
Perlu Penguatan Pengawasan
Pengamat hukum menilai semangat kemanusiaan yang diusung melalui keadilan restoratif perlu tetap dijaga, khususnya dalam membantu pengguna narkotika memperoleh rehabilitasi yang layak.
Namun di sisi lain, mekanisme tersebut harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat agar tidak menjadi celah hukum bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
Penguatan pengawasan yudisial, transparansi asesmen terpadu, serta verifikasi yang lebih mendalam terhadap status pengguna narkotika dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara pendekatan humanis dan kepastian hukum.
Dengan demikian, tujuan mulia keadilan restoratif sebagai instrumen pemulihan dapat tercapai tanpa mengurangi efektivitas negara dalam memberantas kejahatan narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews
