MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Menjamin Hak Konsumen

BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pengguna sehingga tidak boleh hangus meskipun masa aktif layanan berakhir. Kuota yang belum digunakan harus tetap dapat dipakai hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Penegasan tersebut disampaikan MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibayar oleh pelanggan merupakan bagian dari hak kepemilikan pribadi yang wajib mendapat perlindungan hukum.

Perlindungan tersebut mencakup jaminan bahwa sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan tanpa adanya pungutan tambahan, termasuk biaya yang dikaitkan dengan perpanjangan masa aktif ataupun alasan lainnya.

Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

Melalui putusan tersebut, MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif layanan telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif hingga habis digunakan.

Dengan demikian, setiap kebijakan tarif yang diterapkan penyelenggara jasa telekomunikasi harus tetap memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota yang telah dibeli.

Putusan tersebut lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Selain memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet, MK juga menegaskan bahwa pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi wajib melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi apabila akan melakukan penyesuaian tarif layanan.

“Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen,” demikian pertimbangan hukum MK.

Menurut MK, keterlibatan berbagai pihak tersebut diperlukan agar kebijakan tarif tidak hanya memberikan kepastian bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Tarif Harus Adaptif dan Berkeadilan

MK juga menilai formula penetapan tarif telekomunikasi harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, serta memperhatikan kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa seluruh kebijakan tarif harus tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak konsumen dan kepastian hukum atas kepemilikan manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibeli pengguna.

Melalui putusan ini, MK memberikan penegasan bahwa kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen merupakan hak yang tidak dapat dihilangkan secara sepihak, sehingga penyelenggara telekomunikasi berkewajiban menyediakan mekanisme layanan yang menjamin sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan hingga habis sesuai prinsip perlindungan konsumen.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari PROHABA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top