BacaHukum.com – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah disahkan menjadi undang-undang membawa perubahan signifikan terkait penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Dalam aturan terbaru tersebut, polisi aktif diperbolehkan mengisi jabatan pada kementerian maupun lembaga negara tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri dan disepakati Komisi III DPR RI pada Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pemerintah mengusulkan pengaturan baru yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang masih memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” ujar Edward saat membacakan usulan norma dalam rapat pembahasan.
Pengisian Jabatan pada Kementerian dan Lembaga
Pemerintah menjelaskan bahwa jabatan yang dapat diisi anggota Polri mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan kepolisian.
Lingkup kementerian atau lembaga tersebut meliputi bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan ketentuan tersebut, anggota Polri aktif dapat ditempatkan pada sejumlah institusi yang dinilai membutuhkan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki personel kepolisian.
Bisa Ditempatkan atas Permintaan Instansi
Selain pada kementerian dan lembaga yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, pemerintah juga membuka peluang penempatan anggota Polri aktif berdasarkan kebutuhan instansi tertentu.
Hal itu diatur dalam Pasal 28A ayat (3), yang memberikan kesempatan kepada anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusinya apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki personel Polri.
“Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Edward.
Kewenangan penempatan anggota Polri aktif juga diperluas melalui Pasal 28A ayat (4). Dalam ketentuan tersebut, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian apabila memperoleh penugasan langsung dari Presiden.
“Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” ujar Edward membacakan ketentuan tersebut.
Sementara itu, tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri aktif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Berbeda dengan Aturan Sebelumnya
Ketentuan baru tersebut berbeda dengan pengaturan dalam UU Polri sebelumnya. Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas aktif.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3) yang menyebutkan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Dengan disahkannya revisi UU Polri, syarat tersebut tidak lagi menjadi ketentuan utama dalam sejumlah penempatan jabatan yang diatur melalui Pasal 28A.
Selain mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, UU Polri lama juga menetapkan batas usia pensiun anggota Polri paling tinggi 58 tahun.
Namun, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan masih sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, masa dinas dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun.
“Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun,” bunyi Pasal 30 ayat (2) UU Polri sebelumnya.
Perubahan aturan mengenai pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU Polri yang telah disahkan DPR bersama pemerintah. Ketentuan tersebut sekaligus menandai perubahan kebijakan dibanding pengaturan sebelumnya yang mewajibkan anggota Polri mengakhiri status kedinasannya terlebih dahulu sebelum menempati jabatan di luar institusi kepolisian.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
