BacaHukum.com – Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa sertifikat tanah memiliki masa berlaku sehingga harus diperbarui setelah jangka waktu tertentu. Padahal, sertifikat tanah tidak mengenal masa kedaluwarsa selama data yang tercantum di dalamnya masih sesuai dengan kondisi hukum dan fisik objek tanah yang bersangkutan.
Meski demikian, terdapat sejumlah kondisi yang mengharuskan pemilik tanah melakukan pembaruan data atau penerbitan sertifikat pengganti guna menjaga kepastian hukum dan keakuratan data pertanahan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sertifikat lama yang masih dimiliki.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah bukan sertifikatnya yang kedaluwarsa, tetapi ada kondisi-kondisi tertentu yang memang memerlukan pembaruan data atau penerbitan sertifikat pengganti agar data pertanahan tetap valid,” ujar Asnaedi sebagaimana dikutip dari laman ATR/BPN, Selasa (9/6/2026).
Diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997
Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pengganti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 57 disebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak dapat diterbitkan sertifikat pengganti apabila sertifikat mengalami kerusakan, hilang, atau dalam kondisi lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemilik tanah disarankan untuk segera melakukan pembaruan apabila terjadi perubahan data maupun kondisi tertentu yang berpotensi menimbulkan kendala administrasi pertanahan di kemudian hari.
- Sertifikat Hilang
Salah satu kondisi yang paling sering menjadi alasan penerbitan sertifikat pengganti adalah hilangnya dokumen sertifikat tanah.
Dalam kondisi tersebut, pemilik hak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta dokumen pendukung lainnya yang membuktikan kepemilikan tanah.
2. Sertifikat Rusak
Penggantian sertifikat juga dapat dilakukan apabila kondisi fisik dokumen mengalami kerusakan sehingga informasi yang tercantum di dalamnya tidak lagi terbaca dengan jelas.
Kerusakan tersebut dapat berupa sobek, terbakar, terendam banjir, tulisan memudar, maupun halaman yang hilang. Jika tidak segera diperbarui, kondisi tersebut berpotensi menghambat berbagai proses administrasi pertanahan.
3. Perubahan Nama Pemegang Hak
Pembaruan sertifikat juga diperlukan apabila terjadi perubahan identitas pemegang hak atas tanah.
Perubahan tersebut dapat terjadi karena transaksi jual beli, hibah, pewarisan, maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses tersebut, dilakukan penyesuaian data melalui mekanisme balik nama agar identitas pemegang hak sesuai dengan keadaan terbaru.
4. Pemecahan dan Penggabungan Bidang Tanah
Ketika satu bidang tanah dipecah menjadi beberapa bagian, sertifikat lama tidak lagi digunakan.
Sebagai gantinya, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru untuk masing-masing bidang hasil pemecahan. Kondisi ini umumnya terjadi dalam pembagian warisan maupun penjualan sebagian bidang tanah.
Sebaliknya, apabila beberapa bidang tanah digabung menjadi satu bidang yang lebih luas, maka sertifikat juga harus diperbarui agar data luas, batas tanah, dan informasi lainnya sesuai dengan kondisi terkini.
5. Perubahan Status Hak
Penggantian sertifikat turut diperlukan apabila terjadi perubahan status hak atas tanah.
Misalnya, perubahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM), Hak Pakai menjadi Hak Milik, maupun bentuk perubahan hak lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Setelah proses perubahan hak disetujui, sertifikat baru akan diterbitkan sesuai dengan status hak yang berlaku.
6. Alih Media ke Sertifikat Elektronik
Selain perubahan data dan kondisi fisik sertifikat, pembaruan juga dapat dilakukan melalui proses alih media dari sertifikat konvensional menjadi Sertifikat Elektronik.
Program tersebut merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN guna meningkatkan keamanan dokumen pertanahan dan meminimalkan risiko kehilangan maupun pemalsuan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa digitalisasi pertanahan merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan terhadap dokumen hak atas tanah.
“Sertifikat Elektronik ini justru untuk memperkuat keamanan dokumen pertanahan karena datanya tersimpan dalam sistem dan lebih mudah ditelusuri,” kata Nusron.
Melalui pembaruan data dan penerbitan sertifikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku, pemilik tanah diharapkan dapat menjaga kepastian hukum atas haknya sekaligus menghindari berbagai persoalan administrasi pertanahan di masa mendatang.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
