BACAHUKUM.COM, BUNGO – Lima mobil dinas yang digunakan oleh Komisioner dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo akan ditarik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Penarikan kendaraan dinas tersebut mencakup mobil yang selama ini digunakan oleh ketua, anggota komisioner, serta sekretaris KPUD Bungo. Langkah ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa kontrak penyewaan kendaraan tersebut.
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Bungo, Jamiin Nopri, membenarkan adanya kebijakan ini.
“Ada lima kendaraan yang ditarik. Lima mobil itu untuk mobil dinas ketua, komisioner, dan sekretariat karena masa kontrak penyewaan mobil tersebut sudah habis, jadi dikembalikan ke provinsi,” ujarnya kepada awak media pada Senin (17/2/2025) seperti dilansir dari Jambiindependent.
Lebih lanjut, Jamiin Nopri menambahkan bahwa proses penarikan kendaraan akan dilakukan pada bulan Februari ini, sesuai dengan informasi yang diterima oleh pihaknya. Namun, ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait dampak lain dari kebijakan efisiensi anggaran ini terhadap operasional KPU Bungo.
“Sementara ini, karena efisiensi anggaran, lima unit kendaraan dinas di KPU Bungo ditarik,” ucapnya singkat.
Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali penggunaan dana negara agar lebih optimal dan efektif.