Dugaan Perselingkuhan antara ASN IN dan HP di Tungkal, Bupati Diminta Tegas

BacaHukum.com, Kuala Tungkal – Publik mendesak Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IN dan HP yang diduga menjalin hubungan gelap. Desakan ini mencuat setelah dugaan perselingkuhan keduanya terbongkar oleh pasangan sah masing-masing.

Informasi dihimpun redaksi, perselingkuhan yang telah berlangsung sekitar satu tahun itu pertama kali terungkap setelah suami sah HP menemukan bukti digital dan menerima pengakuan langsung dari istrinya. Salah satu sumber terpercaya menyebut, modus IN mendekati HP dilakukan dengan cara membelikan sejumlah barang, antara lain sepatu, raket padel, dan tumbler. Puncaknya, keduanya diduga melakukan check-in di sebuah hotel di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“IN berstatus suami orang, HP berstatus istri orang. Aksi nekat mereka telah mendapat respons dari pasangan masing-masing, berupa laporan kepolisian hingga gugatan,” ujar sumber tersebut kepada redaksi, Rabu (29/4/2026).

Publik menilai, jika dugaan ini terbukti benar, kedua ASN tersebut telah mencoreng marwah aparatur pemerintah. Mereka mendesak Bupati Tanjabbar segera memberikan penegasan dan sanksi yang setimpal.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar. Media ini membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang dan Kode Etik Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top