Dorong Keadilan, DPR Usulkan LPSK Hadir hingga Tingkat Daerah

BacaHukum.com – Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki perwakilan hingga ke daerah-daerah terpencil. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan setelah revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) disetujui untuk disahkan. Menurutnya, penguatan regulasi harus diikuti dengan pembenahan lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Penguatan Peran LPSK di Daerah

Bob menyampaikan bahwa kehadiran LPSK secara menyeluruh akan sangat menentukan terwujudnya keadilan restoratif. Ia menilai lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan perlindungan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Sebagai legislator yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi DPR RI, ia menekankan bahwa LPSK merupakan instrumen penting yang merepresentasikan kepentingan masyarakat dalam sistem hukum.

Namun demikian, ia menilai masih terdapat pekerjaan rumah dalam struktur hukum nasional, terutama terkait jangkauan kelembagaan yang belum optimal hingga ke tingkat daerah.

Perlu Perubahan Struktur Kelembagaan

Bob menyoroti bahwa selama ini pola kerja LPSK masih cenderung terpusat, sehingga belum sepenuhnya menjangkau masyarakat luas. Oleh karena itu, ia mendorong adanya perubahan struktur dengan membentuk perwakilan di daerah.

Ia menegaskan bahwa ke depan, LPSK perlu hadir di setiap kabupaten agar akses perlindungan hukum dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penambahan struktur birokrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum.

Perluasan Perlindungan dalam UU PSDK

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa (21/4) telah menyetujui RUU PSDK untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam aturan tersebut, terdapat perluasan cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang berpotensi menghadapi ancaman dalam proses peradilan pidana.

Selain itu, LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh pihak mana pun. Penguatan juga dilakukan melalui rencana pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.

Bob menegaskan bahwa pembenahan struktur LPSK bertujuan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta memastikan supremasi hukum dapat ditegakkan secara adil dan merata.

Dengan adanya perwakilan di daerah, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses perlindungan hukum, sehingga keadilan tidak hanya menjadi konsep, tetapi benar-benar dirasakan di seluruh lapisan masyarakat.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top