BacaHukum.com – Di tengah sorotan terhadap dugaan manipulasi penyelesaian aduan warga dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) oleh oknum petugas PPSU di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, muncul perbandingan menarik dari praktik di negara lain. Harian Kompas edisi 12 April 2026 menampilkan keberhasilan Estonia dalam mengembangkan sistem pelayanan publik berbasis digital yang terintegrasi.
Negara di kawasan Baltik tersebut mampu menghadirkan layanan yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administratif mulai dari pencatatan kelahiran hingga perpajakan cukup melalui telepon seluler. Model ini menunjukkan bagaimana teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi layanan publik.
Pelayanan Publik dan Disrupsi AI
Dalam kajian hukum administrasi, pelayanan publik dan keadilan administratif menjadi fondasi utama penyelenggaraan negara. Keduanya memastikan masyarakat memperoleh hak secara adil dan proporsional.
Namun, perkembangan pesat kecerdasan buatan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola layanan publik. Digitalisasi yang didorong oleh AI tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam aspek hukum dan akuntabilitas.
Pemanfaatan AI dalam layanan publik kini tidak lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan yang sulit dihindari. Teknologi ini mampu mempercepat pengolahan data serta meningkatkan respons layanan melalui sistem otomatis seperti chatbot.
Di tingkat global, inovasi bahkan melangkah lebih jauh. Albania, misalnya, memperkenalkan sistem AI bernama Diella yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan pemerintahan, termasuk dalam proses tender publik untuk meminimalkan praktik korupsi.
Meski demikian, penggunaan AI secara otonom menimbulkan kekhawatiran. Sejumlah tokoh dunia, termasuk Elon Musk, telah mengingatkan potensi risiko besar jika AI berkembang tanpa kendali. Kekhawatiran tersebut mencakup kemungkinan AI melampaui kecerdasan manusia hingga sulit dikontrol.
Di sisi lain, manfaat AI dalam meningkatkan efisiensi tetap tidak dapat diabaikan. Hal inilah yang memunculkan paradoks antara kebutuhan akan transparansi dan keterbatasan dalam memahami cara kerja AI itu sendiri.
Fenomena “kotak hitam” (black box effect) menjadi salah satu persoalan utama. Istilah ini merujuk pada sulitnya memahami bagaimana AI menghasilkan suatu keputusan. Akibatnya, akuntabilitas menjadi kabur ketika keputusan tersebut berdampak langsung pada masyarakat.
Dampak Nyata bagi Masyarakat
Permasalahan konkret mulai terlihat ketika keputusan berbasis algoritma digunakan dalam layanan publik. Misalnya, penolakan akses layanan atau bantuan sosial yang tidak disertai penjelasan yang dapat dipahami masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut? Selain itu, bagaimana mekanisme keberatan atau banding dapat dilakukan jika dasar keputusan tidak transparan?
Para ahli menilai kondisi ini bukan lagi sekadar kemungkinan di masa depan, melainkan telah terjadi di berbagai negara dan berpotensi terjadi di Indonesia jika tata kelola AI tidak disiapkan secara matang.
Tantangan Hukum Administrasi
Indonesia sebenarnya telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020–2045 sebagai acuan pengembangan teknologi AI. Namun, dalam praktiknya, kerangka hukum administrasi dinilai belum sepenuhnya siap menghadapi disrupsi ini.
Hukum administrasi masih berfokus pada keputusan konvensional berbentuk tertulis. Meskipun telah ada pengakuan terhadap dokumen elektronik, pengaturan terkait keputusan yang dihasilkan secara otonom oleh AI masih sangat terbatas.
Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan hukum, mulai dari keabsahan keputusan berbasis AI hingga penentuan pihak yang bertanggung jawab. Dalam sistem hukum saat ini, hanya manusia dan badan hukum yang diakui sebagai subjek hukum, sementara posisi AI masih belum jelas.
Kebutuhan Reformasi Regulasi
Dalam konteks digitalisasi layanan publik, diperlukan pembaruan regulasi yang mampu menjawab perkembangan teknologi. Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Digital yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dinilai perlu mengharmonisasi berbagai aturan yang sudah ada, seperti UU ITE, UU Administrasi Pemerintahan, UU Cipta Kerja, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara.
Langkah ini dianggap penting untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan kebutuhan akan inovasi teknologi. Regulasi yang adaptif diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan AI tanpa menghambat kemajuan.
Penguatan hukum administrasi menjadi kunci dalam menghadapi era digital. Pemerintah dituntut tidak hanya mengadopsi teknologi, tetapi juga memastikan bahwa penggunaannya tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan pendekatan yang tepat, pemanfaatan AI diharapkan dapat menghadirkan layanan publik yang lebih efektif, efisien, sekaligus tetap melindungi hak-hak masyarakat secara menyeluruh.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINEWS

