7 Tersangka Polres Batang Hari Diduga Dibebaskan Tanpa Dasar, Nasib BB Emas Setengah Miliar Dipertanyakan

BacaHukum.com, Batang Hari– Kejanggalan mencolok terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Batang Hari. Sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal dilaporkan telah dibebaskan begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas. Pembebasan misterius yang terjadi pada Senin malam (13/4/2026) tersebut kini memantik pertanyaan tajam publik: Ke mana barang bukti emas ratusan gram dan uang tunai Rp65 juta hasil sitaan?

Diketahui, ketujuh tahanan ini merupakan bagian dari total 12 orang yang digerebek Tim Buser Polres Batang Hari pada 26 Februari 2026 di sebuah rumah penjual perak di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam. Mereka diduga kuat berperan sebagai penjual hasil tambang emas liar, penadah (pengepul), serta pengrajin emas tanpa izin resmi.

Awalnya, kasus ini sempat memasuki babak Praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Lima dari total 12 orang yang ditangkap memenangkan gugatannya. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap kelima pemohon tersebut cacat hukum, sehingga mereka diperintahkan untuk dibebaskan secara sah melalui putusan pengadilan.

Namun, berbeda dengan nasib lima orang tersebut, tujuh tahanan lainnya justru dilepas secara sepihak oleh penyidik pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB tanpa adanya intervensi putusan hakim atau dasar penetapan penghentian penyidikan yang terang benderang. Tindakan ini dinilai ganjil, terlebih saat penggerebekan awal, pihak kepolisian dengan lantang menyatakan telah mengamankan barang bukti berupa emas batangan dan perhiasan seberat ratusan gram serta uang tunai Rp65 juta yang jika diakumulasi nilainya mendekati setengah miliar rupiah.

Menanggapi dilepaskan nya 7 orang tersangka itu, Prisal seorang aktivis di Kabupaten Batang Hari, menyuarakan kecurigaan publik atas dilepasnya para tersangka tanpa kejelasan status barang sitaan.

“Kita perlu mempertanyakan, jika benar tujuh tersangka ini dibebaskan tanpa dasar hukum dan tanpa proses pengadilan, lalu bagaimana status barang bukti emas ratusan gram dan uang puluhan juta itu? Apakah barang bukti turut ‘hilang’ bersama dibebaskannya para tahanan?” tegas Prisal dengan nada skeptis.

Prisal menambahkan, berbeda dengan lima orang yang lewat jalur Praperadilan, ketujuh orang ini dilepas begitu saja di tengah malam.

“Ini yang jadi tanda tanya besar. Atas dasar apa penyidik melepas mereka? Apakah karena barang bukti sudah tidak lagi mendukung, atau ada pertimbangan lain yang tidak transparan? Jika kasus dihentikan demi hukum, harusnya ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang jelas,” sambungnya.

Prisal juga mempertegas pada saat kunjungan Wakapolda ke Polres Batang Hari dalam upaya mewujudkan transformasi Polri yang presisi dan akuntabel, Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Beni Ali tegas dalam arahannya. “Beliau mewanti-wanti seluruh jajaran untuk membentengi diri dari segala bentuk penyimpangan internal dan perilaku yang mencederai martabat institusi, karena satu pelanggaran kecil dapat meruntuhkan kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah,” ucap Prisal dalam mengutip kembali Stattemen wakapolda pada Rabu (15/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan tim Redaksi Baca Hukum kepada Kasat Reskrim Polres Batang Hari dan Kanit Tipidter belum membuahkan hasil. Pihak kepolisian setempat masih bungkam mengenai dasar hukum pembebasan tujuh tahanan tambang emas ilegal tersebut.

Situasi ini semakin mengaburkan nasib barang bukti bernilai fantastis yang sebelumnya digadang-gadang sebagai hasil sitaan negara. Publik kini menanti penjelasan resmi dari Kapolres Batang Hari untuk menjawab teka-teki di balik pembebasan diam-diam tersebut. Apakah ini bentuk diskresi yang salah kaprah atau justru indikasi lenyapnya barang bukti di balik jeruji?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top