KUHAP Baru dan Tantangan Penahanan: Saat Aturan Bertabrakan dengan Rasa Keadilan

BacaHukum.com – Ruang persidangan sejatinya bukan hanya ruang tertutup tempat pasal-pasal hukum dibacakan secara kaku. Ia menjadi arena pertemuan antara harapan para pencari keadilan dengan realitas praktik hukum yang tidak jarang terasa kering dan prosedural. Bagi seorang hakim, menjatuhkan putusan bukan sekadar mencocokkan peristiwa dengan bunyi aturan, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral untuk memastikan keadilan benar-benar hadir secara nyata.

Dalam praktik penegakan hukum pidana, tarik-menarik antara kepastian prosedural dan keadilan yang bersifat substantif terus menjadi tantangan. Situasi ini semakin kompleks dengan hadirnya pembaruan dalam hukum acara pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, justru menghadirkan pendekatan yang jauh lebih ketat dalam aspek prosedur.

Persoalan Penahanan Dalam Sistem Prosedural

Salah satu persoalan krusial muncul pada tahap penentuan penahanan terhadap terdakwa. Dalam sistem yang semakin rigid, penahanan hanya dapat dilakukan jika syarat-syarat tertentu terpenuhi secara kumulatif, termasuk adanya indikasi nyata bahwa terdakwa berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Secara normatif, ketentuan ini tampak ideal. Namun dalam praktiknya, hukum tidak selalu berjalan dalam kondisi yang sempurna. Ada situasi-situasi tertentu yang tidak sepenuhnya dapat diantisipasi oleh pembentuk undang-undang, sehingga justru menimbulkan dilema dalam penerapannya.

Dilema Antara Aturan dan Rasa Keadilan

Sebagai ilustrasi, dalam perkara kejahatan serius seperti kekerasan seksual, seorang terdakwa bisa saja memenuhi seluruh unsur objektif untuk ditahan, namun tidak memenuhi syarat subjektif. Terdakwa bersikap kooperatif, memiliki alamat jelas, serta tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

Jika aturan diterapkan secara tekstual, maka penahanan tidak dapat dilakukan. Namun kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah tepat membiarkan terdakwa tetap bebas di tengah masyarakat, bahkan berpotensi berinteraksi dengan korban selama proses hukum berlangsung.

Situasi ini menunjukkan adanya celah antara penerapan aturan secara formal dengan kebutuhan akan rasa aman dan keadilan bagi korban.

Penafsiran Asas Praduga Tak Bersalah

Perdebatan kemudian mengarah pada penggunaan asas praduga tak bersalah. Asas ini kerap dijadikan dasar untuk menolak penahanan dengan alasan bahwa seseorang belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

Namun perlu dipahami bahwa penahanan bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah preventif. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan kebebasan sementara demi melindungi kepentingan yang lebih luas, termasuk keselamatan korban dan ketertiban umum.

Pemaknaan yang terlalu absolut terhadap asas ini berpotensi mengabaikan hak korban untuk mendapatkan rasa aman. Oleh karena itu, keseimbangan antara perlindungan terhadap terdakwa dan korban menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

Peran Hakim Dalam Menemukan Keadilan

Dalam kondisi dilematis tersebut, hakim dihadapkan pada pilihan sulit, apakah tetap berpegang pada prosedur secara ketat atau mengambil langkah progresif demi keadilan yang lebih luas.

Pendekatan progresif ini tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Justru, hal tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari proses penemuan hukum oleh hakim dalam menghadapi situasi konkret yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh aturan tertulis.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 53, yang menegaskan bahwa hakim berkewajiban menegakkan hukum sekaligus keadilan, serta mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.

Hubungan Hukum Formil dan Materiel

Perdebatan mengenai penggunaan ketentuan dalam KUHP untuk menafsirkan KUHAP sering kali muncul. Sebagian pihak berpendapat bahwa hukum materiel tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan hukum formil.

Namun secara konseptual, hukum acara pada dasarnya merupakan sarana untuk menegakkan hukum materiel. Dengan demikian, keduanya tidak dapat dipisahkan secara kaku. Tujuan utama dari keseluruhan sistem hukum tetaplah tercapainya keadilan.

Dalam konteks ini, proses mengadili tidak hanya terbatas pada putusan akhir, melainkan mencakup seluruh tahapan persidangan, termasuk penetapan penahanan. Oleh karena itu, prinsip keadilan seharusnya menjadi landasan dalam setiap tahapan tersebut.

Keadilan Sebagai Nilai Yang Dinamis

Penerapan keadilan tidak dapat diseragamkan dalam setiap perkara. Faktor pengalaman, pengetahuan, serta kepekaan nurani hakim menjadi elemen penting dalam menentukan langkah yang diambil.

Keadilan bukanlah konsep yang statis, melainkan sesuatu yang hidup dan berkembang sesuai dengan kondisi sosial yang dihadapi. Oleh sebab itu, hakim dituntut untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu membaca situasi secara komprehensif.

Penutup

Penegakan hukum tidak dapat hanya berfokus pada aspek formalitas semata. Hukum sejatinya hadir untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, diperlukan keberanian dan kebijaksanaan dari aparat penegak hukum, khususnya hakim, untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada teks, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan nyata.

Dengan demikian, peradilan diharapkan tidak hanya menjadi tempat penerapan aturan, tetapi juga ruang di mana nilai-nilai kemanusiaan dilindungi dan ditegakkan secara utuh.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top