BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola baru dalam praktik pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa sejumlah pelaku kini memanfaatkan hubungan personal dengan perempuan muda untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
Temuan ini menambah daftar modus yang digunakan dalam upaya menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Modus Relasi Personal untuk Samarkan Dana
Ibnu menjelaskan bahwa kecenderungan ini muncul seiring meningkatnya pengawasan terhadap transaksi keuangan oleh lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyebut mayoritas pelaku korupsi adalah laki-laki, dengan persentase mencapai sekitar 81 persen.
Dalam kondisi ketika kebutuhan pribadi telah terpenuhi, pelaku disebut mulai mencari cara lain untuk menyimpan uang hasil kejahatan agar tidak mudah terdeteksi. Salah satu cara yang ditempuh adalah menjalin kedekatan dengan perempuan muda, lalu membiayai kehidupan mereka sekaligus menjadikan mereka sebagai perantara aliran dana.
Ibnu menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, yang dikutip pada Senin (20/4/2026).
Masuk Kategori Tindak Pidana Pencucian Uang
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang yang diberikan oleh pelaku korupsi kepada pihak lain, termasuk melalui hubungan personal, tetap dianggap sebagai bagian dari upaya menyamarkan asal-usul dana.
Tidak hanya pemberi, pihak yang menerima dana juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. Dalam konteks ini, penerima dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif karena turut menyimpan atau menikmati dana yang berasal dari tindak pidana.
Menurut Ibnu, setidaknya pihak penerima dapat dijerat dengan pasal penadahan, yang memiliki ancaman hukum cukup berat.
Adaptasi Modus Jadi Tantangan Penegakan Hukum
KPK menilai pola ini menjadi tantangan baru dalam pemberantasan korupsi. Modus yang memanfaatkan hubungan sosial dinilai menunjukkan bahwa pelaku terus beradaptasi untuk menghindari pelacakan oleh otoritas.
Karena itu, penanganan kasus korupsi tidak hanya difokuskan pada pelaku utama, tetapi juga perlu menjangkau pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di sisi lain, KPK mengingatkan masyarakat, terutama kalangan muda, agar lebih waspada terhadap potensi keterlibatan dalam praktik kejahatan finansial yang dibungkus hubungan pribadi.
Kesadaran hukum dinilai penting, mengingat ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari jerat hukum apabila seseorang terbukti menerima atau mengelola dana yang berasal dari tindak pidana.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari BERITASATU

