Peredaran Narkotika di Indonesia Makin Sulit Dideteksi, BNN Soroti Modus Baru

BacaHukum.com – BNN RI mengungkapkan bahwa pola peredaran narkotika di Indonesia kini berkembang semakin cepat dan semakin sulit terdeteksi. Modus penyelundupan dan penyebaran zat terlarang disebut terus berubah, termasuk melalui bentuk-bentuk baru yang tidak lagi konvensional.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa jenis narkotika yang beredar saat ini tidak hanya terbatas pada heroin maupun ekstasi, tetapi juga telah berkembang dalam bentuk cair, sintetis, serta disamarkan melalui media rokok elektronik atau vape.

Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum karena metode peredarannya semakin sulit diidentifikasi.

“Narkotika di Indonesia berubah sangat cepat, termasuk dalam bentuk cair dan disamarkan melalui media rokok elektronik,” ujar Suyudi, Rabu (15/4/2026).

Modus Baru Peredaran Narkotika

BNN menilai kemunculan narkotika dalam bentuk cair dan tersamarkan dalam perangkat vape menjadi salah satu modus baru yang patut diwaspadai.

Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran gelap narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

Sebelumnya, BNN juga mengungkap hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape yang ditemukan mengandung zat berbahaya, termasuk narkotika jenis tertentu.

Perlunya Penguatan Regulasi

Suyudi menegaskan bahwa kondisi tersebut membutuhkan penguatan regulasi yang lebih komprehensif.

Ia menyebut, upaya penanganan tidak dapat dilakukan oleh BNN semata, melainkan membutuhkan keterlibatan kementerian dan lembaga lain agar langkah pengawasan dan penindakan dapat berjalan maksimal.

“BNN tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi yang kuat dengan kementerian dan lembaga terkait,” katanya.

Sebagai langkah konkret, BNN memperkuat kemitraan strategis dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui audiensi pimpinan kedua lembaga yang berlangsung di Jakarta pada 10 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan pengawasan terhadap narkotika, obat-obatan tertentu, serta zat psikoaktif baru yang kini semakin mudah beredar di masyarakat.

Kepala BNN mengapresiasi kerja sama yang selama ini telah terjalin dan menilai kolaborasi lintas lembaga masih perlu terus diperkuat menghadapi dinamika peredaran narkotika yang semakin kompleks.

Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat kolaborasi berbasis data ilmiah.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan didasarkan pada kajian ilmiah yang menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam audiensi tersebut, BNN dan BPOM juga sepakat untuk memperbarui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebagai landasan hukum kerja sama kedua lembaga.

Pembaruan ini diharapkan dapat memperluas ruang lingkup kolaborasi, sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari WartaPontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top