BacaHukum.com – Permasalahan sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih atau overlapping masih kerap terjadi dan menjadi perhatian dalam praktik hukum pertanahan. Kondisi ini merujuk pada adanya dua atau lebih sertifikat yang diterbitkan untuk satu bidang tanah yang sama, baik secara keseluruhan maupun sebagian, sehingga menimbulkan konflik kepemilikan.
Sekilas, persoalan ini tampak sebagai kesalahan administratif dalam penerbitan sertifikat. Namun dalam praktiknya, persoalan tersebut sering kali berakar dari sengketa perdata terkait kepemilikan tanah yang belum terselesaikan. Akibatnya, tidak sedikit perkara tumpang tindih sertifikat yang berujung pada proses persidangan di pengadilan negeri.
Kedudukan Sertifikat sebagai Akta Otentik
Secara yuridis, sertifikat hak atas tanah dikategorikan sebagai akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hal ini karena sertifikat diterbitkan oleh pejabat berwenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan tata cara dan bentuk yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai akta otentik, sertifikat memiliki kekuatan pembuktian sempurna terkait data fisik dan yuridis yang tercantum di dalamnya, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya di persidangan. Prinsip ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menempatkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat bagi pemegang hak.
Namun persoalan muncul ketika terdapat dua sertifikat yang saling tumpang tindih. Secara formil, keduanya memiliki kekuatan hukum yang setara, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menentukan sertifikat yang sah.
Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai Pedoman
Dalam menangani perkara tumpang tindih sertifikat, hakim memiliki sejumlah rujukan hukum, salah satunya melalui yurisprudensi Mahkamah Agung. Beberapa putusan penting menunjukkan adanya kaidah yang konsisten digunakan.
Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya, seperti Putusan Nomor 976 K/Pdt/2015, 290 K/Pdt/2016, dan 143 PK/Pdt/2016, menegaskan bahwa dalam hal terdapat dua alat bukti otentik berupa sertifikat, maka sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu dianggap memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Prinsip ini dikenal dengan asas first in time, stronger in right, yang menempatkan waktu penerbitan sebagai faktor utama dalam menentukan keabsahan hak, selama tidak terdapat cacat hukum dalam proses penerbitannya.
Selain itu, putusan lain seperti Nomor 170 K/Pdt/2017 dan 734 PK/Pdt/2017 juga memperkuat kaidah tersebut, dengan menekankan bahwa sertifikat yang lebih dahulu terbit menjadi dasar yang lebih kuat dalam pembuktian kepemilikan.
Pemeriksaan Keabsahan Sertifikat
Meskipun demikian, prinsip tersebut tidak bersifat mutlak. Hakim tetap memiliki kewajiban untuk meneliti keabsahan masing-masing sertifikat, baik dari aspek formil maupun materiil.
Dalam praktiknya, terdapat kasus di mana sertifikat yang lebih dahulu terbit justru dinyatakan tidak sah. Hal ini terjadi apabila ditemukan adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya, seperti tidak sahnya alas hak yang digunakan sebagai dasar permohonan.
Sebagai contoh, dalam Putusan Nomor 27/Pdt.G/2024/PN Pya, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat yang lebih lama tidak memiliki kekuatan hukum karena didasarkan pada dokumen jual beli yang tidak sah. Sebaliknya, sertifikat yang lebih baru dinyatakan sah karena didukung oleh akta jual beli yang dibuat di hadapan pejabat berwenang.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3622 K/PDT/2025, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Peran Hakim dalam Menjamin Keadilan
Dengan demikian, dalam perkara tumpang tindih sertifikat, kedua sertifikat pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama sebagai akta otentik. Namun ketika terjadi sengketa, hakim berperan penting dalam menentukan keabsahan melalui penilaian fakta persidangan dan penerapan kaidah hukum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung memang memberikan pedoman bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu pada umumnya lebih kuat. Akan tetapi, hakim tidak dapat semata-mata berpegang pada urutan waktu tersebut tanpa menguji keabsahan proses penerbitannya.
Pendekatan yang komprehensif, baik dari aspek formil maupun materiil, menjadi kunci dalam memastikan putusan yang adil. Apabila sertifikat yang lebih dahulu terbukti cacat hukum, maka sertifikat yang terbit kemudian dapat dinyatakan sebagai yang sah dan berkekuatan hukum.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat tidak hanya bertumpu pada aspek administratif, tetapi juga menuntut ketelitian hakim dalam menilai legalitas dan keabsahan setiap dokumen yang diajukan di persidangan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

