Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru: Antara Perlindungan Hak dan Praktik Peradilan

BacaHukum.com – Upaya memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terus menjadi perbincangan menarik di kalangan praktisi dan akademisi hukum. Berbagai dinamika muncul seiring dengan upaya menafsirkan ketentuan pasal yang kerap menimbulkan perbedaan pemahaman dalam praktik peradilan.

Teks dalam setiap pasal umumnya disusun secara singkat dan kaku, bahkan cenderung dirancang untuk menghindari multi tafsir. Namun dalam kenyataannya, proses interpretasi tetap tidak terelakkan karena praktik hukum acara pidana terus berkembang mengikuti dinamika kasus yang semakin kompleks. Hal ini mendorong perlunya pengkajian mendalam guna menemukan makna yang tepat dari setiap ketentuan hukum.

Tulisan ini mencoba mengulas sejumlah pasal yang dinilai memiliki potensi pertentangan, sehingga berpeluang menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan. Analisis ini diharapkan dapat membuka sudut pandang baru demi terciptanya praktik hukum yang lebih baik.

Kedudukan Saksi Mahkota Perlu Diperjelas

Salah satu isu penting dalam KUHAP adalah mengenai saksi mahkota. Keberadaan saksi mahkota menjadi krusial, terutama jika dikaitkan dengan tujuan hukum acara pidana yang menekankan perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa dari potensi pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

Tanpa pengaturan yang jelas dan adil, penggunaan saksi mahkota berisiko menimbulkan pelanggaran, seperti keterangan yang tidak independen, adanya tekanan, hingga potensi rekayasa. Kondisi tersebut tentu bertentangan dengan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses peradilan.

Di sisi lain, peran saksi mahkota juga sangat strategis dalam mengungkap tindak pidana, terutama kejahatan yang melibatkan jaringan terorganisir seperti korupsi dan narkotika. Tidak sedikit kasus besar yang berhasil diungkap berkat kontribusi saksi mahkota.

Prinsip Fair Trial dan Non Self-Incrimination

Pentingnya mekanisme saksi mahkota yang adil tidak terlepas dari prinsip fair trial serta asas non self-incrimination, yaitu hak seseorang untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri. Prinsip ini telah diakui secara internasional melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam konteks ini, perlindungan terhadap saksi mahkota menjadi sangat penting mengingat posisi tersangka atau terdakwa yang cenderung lebih lemah dibandingkan negara. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar serta dukungan sumber daya yang tidak seimbang dengan pihak yang diperiksa.

Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya pelanggaran hak, sehingga KUHAP diharapkan menjadi instrumen pengaman untuk mencegah hal tersebut. Salah satu indikator kualitas KUHAP dapat dilihat dari sejauh mana aturan tersebut mampu melindungi hak tersangka dan terdakwa.

Pertentangan Pasal 74 dan Pasal 218

KUHAP secara khusus mengatur saksi mahkota dalam Pasal 74, yang mengharuskan penyidik sejak tahap awal untuk mengidentifikasi dan menerapkan mekanisme yang sesuai. Namun di sisi lain, Pasal 218 justru memunculkan persoalan baru.

Dalam Pasal 218 disebutkan bahwa seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sama tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi, namun di saat yang sama diberikan hak untuk mengundurkan diri. Dua ketentuan ini dinilai bertentangan karena larangan tersebut menjadi tidak bermakna ketika tetap diberikan opsi untuk mundur.

Secara substansi, ketentuan tersebut menimbulkan kebingungan. Jika seseorang masih memiliki pilihan untuk mengundurkan diri, maka pada dasarnya tidak ada larangan mutlak untuk menjadi saksi. Hal ini berimplikasi pada munculnya praktik di mana saksi mahkota dapat diajukan tanpa melalui mekanisme Pasal 74, selama yang bersangkutan tidak keberatan.

Dampak dalam Praktik Peradilan

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Pasal 74 tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum dapat langsung merujuk pada Pasal 218 untuk menghadirkan saksi mahkota di persidangan, tanpa memberikan perlindungan maupun kompensasi yang semestinya diterima.

Padahal, posisi saksi mahkota sangat rentan, termasuk risiko ancaman atau tekanan dari pihak lain dalam jaringan kejahatan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya mereka memperoleh perlindungan serta penghargaan berupa keringanan tuntutan atau hukuman.

Penafsiran Sistematis Sebagai Solusi

Untuk menjawab persoalan ini, diperlukan pendekatan penafsiran sistematis, yakni memahami suatu pasal dalam kerangka keseluruhan KUHAP. Dengan demikian, Pasal 218 tidak dapat dimaknai secara terpisah, melainkan harus dikaitkan dengan ketentuan lain, termasuk Pasal 74 serta penjelasan umum KUHAP.

Dalam penjelasan umum KUHAP ditegaskan bahwa saksi mahkota adalah tersangka atau terdakwa dengan peran lebih ringan yang dijadikan saksi untuk membantu mengungkap pelaku utama. Mekanisme ini juga harus menjamin keadilan serta menghindari adanya paksaan dalam pemberian keterangan.

Dengan demikian, mekanisme yang diatur dalam Pasal 74 seharusnya menjadi acuan utama dalam penerapan saksi mahkota. Penggunaan Pasal 218 tanpa memperhatikan ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa.

Pentingnya Perlindungan dan Kepastian Hukum

Pengaturan saksi mahkota harus memberikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Saksi mahkota layak mendapatkan penghargaan atas perannya dalam mengungkap kejahatan, termasuk dalam bentuk keringanan hukuman.

Oleh karena itu, penerapan mekanisme saksi mahkota yang mengacu pada Pasal 74 dinilai lebih menjamin keadilan. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan tidak memihak.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top