BACAHUKUM.COM, JAMBI – Petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap AJ (21), pelaku pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri hingga hamil. Pelaku ditangkap di kawasan Simpang Kawat, Jelutung, Kota Jambi, saat hendak melarikan diri ke Batam menggunakan travel jurusan Kuala Tungkal.
Setelah ditangkap, AJ langsung dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya kepada polisi, ia mengakui telah memperkosa NS, adik kandungnya yang masih berusia 14 tahun, sebanyak dua kali. Saat ini, korban diketahui tengah hamil dua bulan.
Kasus Terungkap Setelah Percobaan Pemerkosaan Gagal
Kasus ini terungkap setelah AJ gagal saat mencoba kembali memperkosa adiknya pada 16 Januari lalu. Saat itu, korban baru pulang dari latihan silat tengah malam. Pelaku berusaha melancarkan aksinya, namun gagal karena korban berteriak. Dari peristiwa ini, ibu korban akhirnya menaruh curiga dan menanyakan langsung kepada NS hingga korban mengakui kejadian tersebut.
Menurut pengakuan korban, aksi bejat kakaknya pertama kali terjadi pada awal Desember 2024. Pelaku melakukannya saat orang tua mereka sedang beristirahat. NS tidak bisa melawan karena mendapatkan ancaman dari AJ.
Motif Pelaku dan Langkah Polda Jambi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, dalam rilisnya pada Senin sore mengungkapkan bahwa AJ nekat melakukan tindakan tersebut karena terpengaruh minuman keras dan sering menonton film porno.
“Kami langsung bertindak cepat setelah laporan masuk pada 1 Februari. Tim bergerak sebelum pelaku sempat kabur ke Riau,” ujar Kombes Manang.
Saat ini, Polda Jambi berkoordinasi dengan UPTD PPA, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Jambi, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan masa depan korban dan janinnya. Mengingat hubungan sedarah berisiko bagi kesehatan korban dan janin, tim medis akan melakukan pemeriksaan intensif sebelum mengambil tindakan medis sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Jambi, Dr. Deden Sucahyana, Sp.B, menegaskan bahwa keputusan medis akan didasarkan pada asesmen tim yang berwenang. “Aborsi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait,” ujarnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kain sprei dan baju milik korban. Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.