Perangkat Desa di Batanghari Terlilit Utang, Pemkab Diduga Abaikan Hak Mereka!

BACAHUKUM.COM, BATANGHARI – Tertundanya pembayaran hak-hak perangkat desa di Kabupaten Batanghari pada tahun anggaran 2024 menimbulkan berbagai cerita baru. Mulai dari dugaan intimidasi oleh oknum kepala desa dan pejabat dinas, hingga adanya perangkat desa yang terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Robi, salah satu anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batanghari, saat melakukan audiensi dengan beberapa pimpinan DPRD Provinsi Jambi pada Senin (03/02/2025).

Robi menyebutkan bahwa ratusan perangkat desa yang bekerja di wilayah Kabupaten Batanghari berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tunda bayar ini. Sebab, mereka hanya mengandalkan gaji untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Tunda bayar tahun 2024 sudah berlangsung selama empat bulan. Sementara kami tidak bisa mencari pekerjaan lain karena waktu kami dihabiskan untuk bekerja di kantor desa, mulai pagi hingga sore. Jam kerja kami hampir sama dengan ASN,” ujarnya.

Keluhan tersebut telah disampaikan kepada para pejabat dinas di Pemkab Batanghari. Namun hingga saat ini, Pemkab Batanghari masih beralasan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh tunda transfer dari Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah pusat.

“Kami sudah bertanya ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan dinas terkait, tetapi mereka selalu berdalih soal tunda transfer. Kami tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. Rencananya, kami akan menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemenDes RI) terkait masalah ini,” kata Robi.

Menurutnya, alasan perangkat desa mempertanyakan gaji tersebut adalah karena itu merupakan hak mereka. Mereka telah menjalankan tugas dan bekerja keras, tetapi belum menerima upah selama berbulan-bulan.

“Kami hanya menuntut hak kami. Banyak perangkat desa yang kini terlilit utang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makan, membeli bahan bakar untuk motor, dan susu anak. Sekarang kami bahkan malu karena terus-menerus harus berutang di warung,” tuturnya.

Robi juga menambahkan bahwa permasalahan tunda bayar ini hanya terjadi di Kabupaten Batanghari. Sementara di daerah lain di Provinsi Jambi, pembayaran gaji perangkat desa selalu lancar setiap bulan.

“Bisa ditanyakan ke rekan-rekan PPDI Muaro Jambi, mereka menerima gaji dan operasional setiap bulan secara rutin. Sementara kami di Batanghari sering kali menerima gaji secara rapelan setiap dua hingga tiga bulan. Kemana perginya uang yang sudah menjadi hak kami?” paparnya.

Ia berharap Pemkab Batanghari segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kepastian mengenai waktu pembayaran gaji mereka yang tertunda sejak tahun 2024.

“Setidaknya ada kepastian, apakah gaji kami akan dibayarkan atau tidak. Jangan hanya diberi harapan bahwa dana akan cair, tapi kenyataannya tidak ada kejelasan. Jika memang tidak dibayar, kami tidak akan berharap lagi. Biarkan semuanya jelas. Bakeuda jangan bungkam soal ini,” pungkasnya.

One thought on “Perangkat Desa di Batanghari Terlilit Utang, Pemkab Diduga Abaikan Hak Mereka!

  1. Menyurati la ke kementrian desa dan kemendes RI , biar orang pusat tau permasalahan di batang hari ni, biak di usut tuntas jangan ada lagi di tutup tutupu kemana lari duit ny sampai para honorer PTT juga belum gajian di batang hari ni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top