BACAHUKUM.COM, BUNGO – Seorang Kepala Desa (Datuk Rio) Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, tengah menjadi sorotan setelah berbagai dugaan pelanggaran administrasi dan keuangan mencuat ke publik. Kasus ini bermula dari laporan bahwa Rio diduga tidak membayarkan gaji (WK) Perangkat Dusun selama 16 bulan, yang berujung pada pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Tidak Dibayarnya Gaji Selama 16 Bulan
Dugaan awal yang mencuat adalah Datuk Rio Talang Sungai Bungo tidak membayarkan gaji WK selama 16 bulan tanpa alasan yang jelas. Padahal, perangkat dusun memiliki hak atas penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiadaan pembayaran ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama mengingat bahwa dana desa seharusnya telah dialokasikan untuk honor perangkat dusun.
Hal ini kemudian menjadi pemicu adanya tuntutan dari WK terhadap Datuk Rio Talang Sungai Bungo agar memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban baik kepada Aparat Penegak Hukum maupun imstansi Pemerintahan di Kabupaten Bungo.
Pemberhentian Sepihak dengan Selembar Kertas dan Tanpa Nomor Surat Resmi
Masalah semakin pelik ketika WK secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat dusun secara sepihak oleh Datuk Rio. Pemberhentian tersebut dilakukan hanya dengan menggunakan selembar surat tanpa nomor resmi, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keabsahan keputusan tersebut.
Biasanya, pemberhentian perangkat dusun harus melalui prosedur administrasi yang jelas, termasuk pemberian surat keputusan resmi yang memuat alasan pemberhentian serta mendapat rekomendasi dari Camat. Namun, dalam kasus ini, semua prosedur tersebut tidak dijalankan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa keputusan Datuk Rio Talang Sungai Bungo bersifat sepihak dan tidak sah.
Fitnah dan Tuduhan Pidana terhadap WK
Tak berhenti sampai di situ, setelah pemberhentian yang kontroversial, WK justru menghadapi tuduhan tindak pidana yang dilayangkan oleh Datuk Rio Talang Sungai Bungo yang dimuat dalam selembar kertas pemberhentian sepihak dan tanpa nomor surat resmi yang diberikan kepada WK pada (13/01/2025). Tuduhan tersebut masih belum jelas kebenarannya, namun banyak pihak yang menilai bahwa hal ini merupakan bentuk fitnah untuk mengaburkan kasus utama terkait gaji yang tidak dibayarkan.
Tidak Ada Rekomendasi Camat dalam Pemberhentian WK
Dalam aturan pemerintahan desa, pemberhentian perangkat dusun tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Salah satu syarat utama adalah adanya rekomendasi dari Camat sebagai atasan langsung di tingkat kecamatan. Namun, dalam kasus ini, pemberhentian WK dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Camat, yang semakin memperjelas bahwa tindakan Datuk Rio Sungai Talang Bungo tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ketidakhadiran rekomendasi dari Camat memperkuat dugaan bahwa keputusan pemberhentian ini bersifat subjektif dan tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini juga harus menjadi salah satu alasan perhatian dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo.
Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo
Seiring dengan munculnya pengaduan secara resmi oleh WK kepada Inspektorat Bungo di Tahun 2024 terkait tidak diberikannya Gaji WK, kini pihak Inspektorat dikabarkan tengah melakukan
Pemeriksaan terhadap WK dan Datuk Rio atas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Datuk Rio Talang Sungai Bungo kepadanya WK.
Hal tersebut dikarenakan Inspektorat Kabupaten Bungo bertugas untuk mengaudit dan mengevaluasi apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji perangkat dusun.
Dengan dilakukannya pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap apakah benar terjadi penggelapan gaji WK atau adanya pelanggaran administratif lainnya. Jika ditemukan bukti yang kuat, maka kemungkinan besar Rio Talang Sungai Bungo akan menghadapi sanksi administratif hingga pidana.
Dilaporkan ke Polres Bungo atas Dugaan Penggelapan Gaji
Setelah serangkaian dugaan pelanggaran ini terungkap, kasus ini akhirnya dilaporkan oleh WK ke Polres Bungo atas Dugaan Tindak Pidana penggelapan gaji perangkat dusun.
WK bersama kuasa hukumnya resmi melayangkan laporan terhadap Rio Talang Sungai Bungo pada pada hari Jumat Tanggal 24 Januari 2025 dengan Nomor : STPP / 36 / I / 2025 / SPKT / Res Bungo atas dugaan Penggelapan. Dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang seharusnya menjadi haknya. (Ncik)