Tunda Bayar Hak Perangkat Desa di Batanghari, Dugaan Ancaman dan Intimidasi Mengemuka

BACAHUKUM.COM, BATANGHARI – Terjadinya tunda bayar atau gagal bayar terhadap hak-hak perangkat desa di Kabupaten Batanghari pada tahun anggaran 2024 menimbulkan berbagai persoalan baru.

Sebelumnya, perangkat desa di Kabupaten Batanghari sempat berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap belum dibayarkannya hak mereka. Namun, rencana aksi tersebut akhirnya batal. Di balik pembatalan tersebut, muncul dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu yang membuat para perangkat desa urung melaksanakan aksinya.

Dugaan Ancaman dan Intimidasi

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jambi, M Nuh, mengungkapkan kepada salahsatu awak media di Batanghari bahwa, batalnya aksi demonstrasi tersebut diduga karena adanya ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa serta pejabat inspektorat di Kabupaten Batanghari.

“Ada beberapa anggota perangkat desa yang mendapatkan ancaman dari oknum kepala desa. Mereka diancam akan diberhentikan jika menagih hak mereka yang sudah tertunda selama empat bulan. Selain itu, ada juga oknum pejabat inspektorat yang mengancam akan mengangkat kembali kasus dugaan penyalahgunaan dana desa sejak tahun 2020 di beberapa desa,” ujar M Nuh seperti melansir Bulian.id pada Senin (03/02/2025).

M Nuh menambahkan bahwa tekanan ini menyebabkan banyak perangkat desa memilih diam dan tidak berani menuntut hak mereka karena takut akan konsekuensi yang lebih besar.

Janji Pemda yang Belum Pasti

Selain dugaan ancaman, perangkat desa juga telah mencoba menempuh jalur audiensi dengan pejabat Setda Batanghari untuk mencari kejelasan terkait pembayaran hak mereka. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Batanghari berjanji akan membayar hak-hak perangkat desa yang belum tersalurkan, termasuk gaji dan dana operasional desa.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai waktu pasti pembayaran tersebut.

“Tanya ke Bakeuda Batanghari tidak ada kepastian, tanya ke Dinas PMD juga tidak ada jawaban yang jelas. Kemarin, saat MusrenbangDes, salah satu anggota dewan dari Mersam menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah rekomendasi dari BPK RI dikeluarkan,” ungkap M Nuh.

Menurutnya, janji tanpa kepastian ini membuat para perangkat desa semakin resah.

“Kami hanya ingin kepastian kapan pembayaran akan dilakukan. Di tahun 2023 juga pernah ada temuan terkait dana perangkat desa sebesar lebih dari Rp 1 miliar, tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut atau pembayaran,” tambahnya.

Akumulasi Tunda Bayar Mencapai Puluhan Miliar

M Nuh menjelaskan bahwa tunda bayar terhadap gaji dan dana operasional perangkat desa telah mencapai angka yang sangat besar.

“Setiap bulan, total kebutuhan gaji perangkat desa sekitar Rp 6 miliar, sementara dana operasional desa mencapai Rp 2 miliar. Jika dikalikan selama empat bulan, maka jumlah tunda bayar ini sudah mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.

Hal ini tentunya menjadi beban bagi para perangkat desa yang menggantungkan penghasilan dari gaji tersebut.

Hanya Terjadi di Kabupaten Batanghari

Lebih lanjut, M Nuh menegaskan bahwa permasalahan tunda bayar ini hanya terjadi di Kabupaten Batanghari.

“Di daerah lain di Provinsi Jambi, gaji perangkat desa tetap dibayarkan tepat waktu. Pemda Batanghari berdalih bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh tunda transfer dari pemerintah provinsi dan pusat. Namun, setelah kami mencari penjelasan lebih lanjut, ternyata tidak ada masalah dari pemerintah yang lebih atas,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya berharap Pemda Batanghari dapat memberikan kejelasan terkait pembayaran hak perangkat desa.

“Saat ini, hanya sedikit perangkat desa yang berani bersuara menuntut hak mereka. Selebihnya memilih diam karena merasa terancam. Kami hanya ingin hak kami diberikan sesuai dengan yang sudah menjadi kewajiban pemerintah,” pungkasnya. (Ncik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top