BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan terkait 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Sidang tersebut berlangsung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, serta keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selama rangkaian persidangan, semua pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang mereka miliki. Dengan berakhirnya tahap ini, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, perkara sengketa Pilkada akan memasuki tahap pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Rapat Permusyawaratan Hakim dan Pengucapan Putusan
Dalam RPH, para hakim konstitusi akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Pertimbangan tersebut meliputi permohonan pemohon, jawaban KPU sebagai termohon, serta tanggapan dari pihak terkait dan Bawaslu.
Berdasarkan hasil RPH, MK dijadwalkan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan perkara mana yang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan. Untuk perkara yang berlanjut, sidang pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Tahapan Sidang Pembuktian dan Jumlah Saksi
Dalam sidang pembuktian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli guna memperkuat argumentasi mereka.
- Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, masing-masing pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli.
- Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali Kota, jumlah saksi atau ahli yang dapat diajukan maksimal empat orang.
Para pihak diwajibkan untuk menyerahkan daftar nama saksi atau ahli paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal sidang pembuktian yang telah ditentukan.
Jaminan Keamanan bagi Pencari Keadilan
Menyadari pentingnya keamanan selama proses sidang, MK mengadakan rapat koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Januari 2025. Rapat ini bertujuan untuk membahas strategi pengamanan selama proses sidang dan putusan agar tetap kondusif tanpa menghalangi akses keadilan bagi para pencari keadilan.
Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto, menegaskan bahwa pengamanan merupakan prioritas, namun tidak boleh menciptakan suasana yang mencekam.
“Semangat MK adalah tetap memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan tanpa menciptakan sekat-sekat yang berlebihan. Keamanan tetap menjadi kunci, namun tetap dalam suasana yang kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal proses persidangan hingga pengumuman putusan. Polres telah membagi tanggung jawab pengamanan ke dalam tiga korwil:
- Korwil A: Jawa dan Sumatera
- Korwil B: Sulawesi, Bali, NTB, dan NTT
- Korwil C: Maluku dan Papua
Selain itu, Polres juga akan memperkuat pengamanan di titik-titik strategis di dalam dan sekitar ruang sidang MK guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Dengan berbagai langkah ini, MK memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dapat berlangsung transparan, adil, dan aman bagi semua pihak yang terlibat.