BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat pada Senin (3/2/2025). Dalam laporan yang disampaikan, Agustiani mengeluhkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah dirinya bepergian ke luar negeri. Hal ini terkait dengan pencekalan yang diterima Agustiani dan suaminya.
Pengacara Agustiani, Army Mulyanto, menyatakan, “Kami melaporkan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik KPK, terutama terkait surat pencekalan yang diterima oleh Ibu Tio dan suami.”
Agustiani yang saat ini sedang berjuang melawan penyakit kanker mengungkapkan bahwa dirinya membutuhkan perawatan lanjutan di luar negeri. Menurut pengacara, Agustiani harus menjalani tindakan medis segera, yang menjadi alasan utama mengapa ia harus bepergian ke China.
“Ini terkait hak asasi manusia, terutama hak kesehatan Ibu Tio. Beliau harus mendapatkan perawatan lanjutan di Februari ini,” ujar Army.
Dalam kesempatan itu, Agustiani juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan pencekalan yang dikenakan oleh KPK. Ia mengatakan sudah menjalani hukuman dan bebas pada 23 April 2023. Agustiani harus segera ke China untuk menjalani operasi yang diperlukan terkait kondisi kesehatan yang dideritanya.
“Saya tidak tahu alasan pencekalan ini. Saya harus ke China untuk operasi pada usus saya. Dikhawatirkan ini akan menjadi awal dari kanker lagi,” ucap Agustiani dengan mata berkaca-kaca.
Agustiani juga menyampaikan permohonan izin kepada KPK untuk tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada Februari 2025. Ia menegaskan bahwa kepergiannya untuk berobat ke China sangat penting demi kelangsungan kesehatannya.
Sebagai informasi, Agustiani Tio sebelumnya terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan anggota DPR. Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta pada tahun 2020. Agustiani dianggap sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Keduanya menerima suap dari Harun Masiku untuk memuluskan jalur pergantian antarwaktu bagi Harun Masiku sebagai anggota DPR, meskipun suara Harun tidak memenuhi syarat.
Agustiani Tio juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia mengaku telah ditanya 14 pertanyaan selama pemeriksaan.