BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Penggerebekan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau eksploitasi terhadap anak di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Penggerebekan dan Penangkapan Pelaku
Tim kepolisian bergerak ke lokasi pada Sabtu (25/1) untuk melakukan penyelidikan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tujuh orang di lokasi, terdiri dari empat terduga pelaku dan tiga korban.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada tujuh orang di dalam lokasi tersebut,” tambahnya.
Para pelaku yang diamankan antara lain HB (21) – pria, AA (19) – pria, MAS (16) – remaja pria, KDR (19) – pria. Sementara itu, tiga korban yang berhasil diselamatkan adalah SAR (18) – wanita, NA (17) – wanita dan F (16) – wanita.
Setelah penangkapan, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, para pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap peran masing-masing pelaku,” jelas Kompol Seto Handoko.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam eksploitasi anak dan perdagangan orang. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan yang lebih luas.