Agnez Mo Dituntut Bayar Rp 1,5 Miliar, Buntut Bawakan Lagu Tanpa Izin

BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Polemik penggunaan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias oleh Agnez Mo akhirnya mencapai titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Putusan tersebut dibacakan pada 30 Januari 2025. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025), menegaskan bahwa Agnez Mo telah menggunakan lagu “Bilang Saja” secara komersial dalam tiga konser tanpa izin dari penciptanya.

“Majelis hakim menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat (Ari Bias) dalam tiga konser tanpa izin penggugat,” ujar Minola.

Rincian Denda Rp 1,5 Miliar

Berdasarkan putusan tersebut, Agnez Mo dikenai denda sebesar Rp 500 juta untuk setiap konser yang menampilkan lagu “Bilang Saja” tanpa izin. Berikut rinciannya:

  • Konser di HW Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023: Rp 500 juta
  • Konser di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023: Rp 500 juta
  • Konser di HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023: Rp 500 juta

Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan Agnez Mo mencapai Rp 1,5 miliar.

Dasar Hukum Denda Keputusan majelis hakim merujuk pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, yang mengatur besaran denda bagi pelanggaran hak cipta. Minola Sebayang menegaskan bahwa perhitungan denda Rp 500 juta per pelanggaran sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Banyak yang bertanya, kenapa satu kali pelanggaran dikenakan denda Rp 500 juta? Saya tegaskan bahwa angka ini merujuk pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top