Bejat! Kakak Rudapaksa Adik Kandung, Polda Jambi Langsung Tangkap Pelaku Saat Hendak Kabur

BACAHUKUM.COM, JAMBI – Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap AJ (21), pelaku rudapaksa terhadap adik kandungnya sendiri, NS (14). Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Sabtu (1/2/2025) malam.

Menurut informasi yang diterima, AJ berencana melarikan diri ke Kota Batam menggunakan travel jurusan Tungkal. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan laporan mengenai keberadaan pelaku di loket travel kawasan Simpang Kawat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati AJ hendak naik ke mobil travel. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, AJ mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah melakukan aksi keji tersebut sebanyak dua kali. Pelaku juga mengaku berniat melarikan diri ke Batam menggunakan kapal setelah tiba di kota tersebut.

“Hilaf… dua kali (rudapaksa),” ujar AJ di hadapan penyidik.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, benar. Pelaku sudah ditangkap,” ujarnya pada Minggu (2/2/2025).

Kristian menambahkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kasus ini. “Begitu mendapat laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sebelum ia sempat melarikan diri,” jelasnya.

Saat ini, AJ masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jambi. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. (Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top