Sejarah Baru! Pengadilan Tinggi Jambi Perdana Gelar Sidang Banding dengan Pembacaan Putusan Terbuka

BacaHukum.com, Jambi – Pengadilan Tinggi Jambi menorehkan sejarah baru dalam praktik peradilan pidana. Untuk pertama kalinya, pengadilan menggelar sidang pemeriksaan tingkat banding yang disertai pembacaan putusan secara terbuka. Sidang bersejarah ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jambi pada Kamis (25/6/2026), sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam momentum tersebut, majelis hakim membacakan putusan untuk dua perkara tindak pidana korupsi yang diajukan banding. Proses persidangan berjalan tertib dan terbuka, dengan para pihak hadir secara langsung maupun melalui telekonferensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara Pertama: Kasus Bengawan Kamto

Sidang pertama untuk perkara banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2026/PT JMB atas nama terdakwa Bengawan Kamto. Perkara ini berasal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi (Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb).

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Abu Hanifah, S.H., M.H., serta anggota Badrun Zaini, S.H., M.H. dan K.A. Syukri, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Jhon Hendriansyah, S.H., memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis tetap menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Jaksa Penuntut Umum Ewilda Siska Afrina, S.H., M.H. dan Dian Susanty, S.H., M.H. hadir langsung di ruang sidang. Sementara itu, terdakwa Bengawan Kamto beserta penasihat hukumnya mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Perkara Kedua: Kasus Arif Rochman

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan perkara banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT JMB atas nama terdakwa Arif Rochman, S.T., M.B.A. bin Suwandi, yang juga berasal dari Pengadilan Negeri Jambi (Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Badrun Zaini, S.H., M.H., didampingi anggota Abu Hanifah, S.H., M.H. dan Bambang Pujianto, S.H., serta Panitera Pengganti Zerneli, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Jambi dengan memperberat hukuman, dari pidana penjara 2 (dua) tahun menjadi 3 (tiga) tahun.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang sama hadir di ruang sidang, sedangkan terdakwa Arif Rochman dan penasihat hukumnya mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Penegasan Kasus

Melalui kedua putusan ini, Pengadilan Tinggi Jambi menegaskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Secara khusus, perkara Bengawan Kamto terkait dengan kasus kredit macet Bank BNI senilai Rp 105 miliar.

Tonggak Sejarah Peradilan Modern

Pelaksanaan sidang pemeriksaan banding dengan agenda pembacaan putusan ini menjadi tonggak penting bagi Pengadilan Tinggi Jambi. Selain menandai penerapan mekanisme baru sesuai KUHAP 2025, langkah ini mencerminkan komitmen lembaga dalam mewujudkan proses peradilan yang terbuka, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Momentum bersejarah ini diharapkan menjadi awal bagi penyelenggaraan pemeriksaan perkara banding yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan peradilan modern.

PengadilanTinggiJambi #SidangBanding #KUHAP2025 #PeradilanModern #HumasPTJambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top