Audit Ungkap 391 Klaim JKK Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp24,5 Miliar

BacaHukum.com – Tim audit BPJS Ketenagakerjaan menemukan sebanyak 391 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dinilai fiktif dalam perkara dugaan korupsi klaim JKK. Klaim tersebut terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp24,5 miliar.

Temuan tersebut disampaikan Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS sekaligus ahli bidang pada Direktorat Investigasi, Hary Pramono, saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Hary menjelaskan, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan ratusan klaim JKK yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah kami lakukan, tim berkesimpulan bahwa terdapat sejumlah 391 klaim JKK yang dihitung fiktif dengan nilai kurang lebih Rp 24,5 miliar,” kata Hary.

Menurut Hary, penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai dokumen serta keterangan yang diperoleh tim audit dari penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Salah satu dokumen utama yang digunakan dalam proses audit adalah voucher klaim JKK. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim untuk menentukan klaim mana saja yang masuk dalam perhitungan.

“Yang paling pertama, bukti-bukti yang kami perlukan untuk melakukan perhitungan adalah voucer klaim JKK. Kami melakukan perhitungan voucer-voucer apa saja dengan jumlah seperti yang sudah disampaikan oleh penyidik,” ujar dia.

Audit Periksa Keterangan Rumah Sakit dan Perusahaan

Selain memeriksa voucher klaim, tim audit juga mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengajuan klaim JKK.

Pihak yang dimintai keterangan antara lain rumah sakit, tenaga kerja, hingga perusahaan yang berkaitan dengan klaim tersebut.

“Setelah voucer, kami juga membutuhkan keterangan-keterangan para pihak, baik itu keterangan dari rumah sakit, tenaga kerja, maupun perusahaan. Setelah keterangan tersebut diperoleh, kami melakukan proses verifikasi atas nilai-nilai yang tercantum dalam konter pembayaran klaim JKK tersebut,” kata Hary.

Hasil verifikasi tersebut kemudian dicocokkan dengan berbagai keterangan yang telah diperoleh sebelum tim melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Setelah kami verifikasi, lalu kami cocokkan dengan keterangan-keterangan yang kami peroleh. Setelah itu kami lakukan perhitungan keuangan,” ujar dia.

Diduga Libatkan Tiga Terdakwa

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Ketiganya diduga terlibat dalam pengajuan klaim JKK fiktif dengan menggunakan sejumlah dokumen yang diduga telah dipalsukan.

Jaksa menyebut dokumen persyaratan klaim yang diduga dipalsukan antara lain surat keterangan kepolisian, surat dari perusahaan, hingga dokumen dari rumah sakit.

Setelah dana klaim diterima peserta, jaksa menduga sebagian besar dana tersebut kemudian diminta untuk ditransfer kepada Renu.

“Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho,” ujar jaksa.

Didakwa Pasal Korupsi

Dalam dakwaan primer, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan proses persidangan yang terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengajuan dan pembayaran klaim JKK.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top