BNN Musnahkan 34,74 Kg Narkotika Padat dan 2.156 Liter Narkotika Cair dari 12 Kasus

BacaHukum.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34,74 kilogram narkotika padat dan 2.156,4 liter narkotika cair. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 25 orang tersangka.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya BNN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal Polisi Aswin Sipayung, di Jakarta, Rabu, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen BNN untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“BNN RI mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya bersama melindungi masyarakat dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” tutur Aswin dalam konferensi pers yang dipantau secara daring.

BNN Rinci Barang Bukti yang Dimusnahkan

Aswin menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 2.155,6 liter sabu-sabu cair, 437,5 liter etomidate, 29,53 kilogram sabu-sabu, 4,16 kilogram ganja, 0,01 kilogram daun ganja, 0,06 kilogram tembakau sintetis, serta 0,98 kilogram methylenedioxymethamphetamine (MDMA).

Dari pengungkapan 12 kasus yang berlangsung di wilayah Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta, BNN menyita barang bukti berupa 2.156,59 liter sabu-sabu cair, 29,58 kilogram sabu-sabu, 4,19 kilogram ganja, 0,06 kilogram tembakau sintetis, 0,99 kilogram MDMA, dan 437,5 liter etomidate.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut, BNN turut memusnahkan sisa hasil uji laboratorium dari perkara sebelumnya, berupa 0,01 kilogram daun ganja, 0,08 kilogram sabu-sabu, dan 1,2 kilogram ketamine.

Peredaran Narkotika Gunakan Beragam Modus

Aswin menuturkan, pengungkapan 12 kasus tersebut dilakukan sepanjang Juli hingga September 2026.

Menurutnya, pengungkapan itu menunjukkan jaringan peredaran gelap narkotika masih memanfaatkan berbagai jalur dan modus operandi untuk memasukkan serta mengedarkan narkotika.

Modus yang digunakan meliputi penerbangan internasional, jalur darat dan laut, jasa ekspedisi, hingga pemanfaatan perangkat vape atau rokok elektrik.

Kondisi tersebut, kata Aswin, menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan narkotika yang membutuhkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.

“BNN RI bersama kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Indonesia,” ujarnya.

Aswin menegaskan, keterlibatan masyarakat dan sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top