BacaHukum.com – Pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan berbagai program pemutihan yang digelar sejumlah pemerintah provinsi sepanjang September 2026.
Namun, program pemutihan pajak kendaraan tidak serta-merta menghapus seluruh tagihan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. Besaran keringanan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan pajak progresif dan sebagian tunggakan.
Karena itu, pemilik mobil maupun sepeda motor perlu memahami rincian program yang berlaku di daerah masing-masing sebelum mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Secara umum, komponen pembayaran kendaraan bermotor meliputi PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi seperti penerbitan atau penggantian STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai kebutuhan.
Masing-masing komponen memiliki ketentuan tersendiri sehingga tidak semuanya otomatis dihapus melalui program pemutihan.
Memahami Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah berupa penghapusan atau pengurangan kewajiban tertentu yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.
Keringanan yang paling umum diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran PKB.
Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun belum tentu terbebas dari kewajiban membayar pokok pajak. Apabila program hanya menghapus denda, pokok PKB tetap harus dibayarkan.
Sebaliknya, apabila pemerintah daerah memberikan diskon atau penghapusan sebagian pokok pajak, jumlah pembayaran yang harus disiapkan pemilik kendaraan dapat menjadi lebih rendah.
Sebagai contoh, DI Yogyakarta memberlakukan program hingga 30 September 2026 yang mencakup pembebasan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, sejumlah daerah lain memberikan keringanan berupa diskon pokok PKB hingga penghapusan sebagian tunggakan.
Dengan demikian, pemutihan lebih tepat dipahami sebagai bentuk relaksasi kewajiban kendaraan sesuai ketentuan pemerintah daerah, bukan sebagai jaminan bahwa seluruh biaya kendaraan menjadi gratis.
Biaya yang Tetap Perlu Diperhatikan
Terdapat sejumlah komponen pembayaran yang perlu diperiksa pemilik kendaraan sebelum memanfaatkan program pemutihan pajak.
1. Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Pokok PKB merupakan komponen utama yang perlu diperhatikan ketika menghitung jumlah tunggakan kendaraan.
Apabila program pemutihan hanya memberikan penghapusan denda keterlambatan, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok PKB yang terutang.
Namun, jika terdapat kebijakan diskon atau penghapusan sebagian pokok pajak, nilai pembayaran dapat berkurang sesuai persentase keringanan yang diberikan.
Contohnya, Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk sepeda motor pribadi hingga 30 September 2026.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan apakah program di daerahnya hanya menghapus sanksi administrasi atau juga memberikan keringanan terhadap pokok pajak.
2. Opsen PKB
Selain pokok PKB, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan opsen PKB.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dalam ketentuan pajak kendaraan bermotor, opsen PKB dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota atas pokok PKB.
Pembayaran opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan tercantum dalam dokumen pembayaran kendaraan.
Namun, pembebasan denda PKB tidak otomatis berarti opsen PKB ikut dihapus.
Pemilik kendaraan perlu memeriksa ketentuan program di daerah masing-masing untuk mengetahui apakah keringanan hanya berlaku terhadap sanksi administrasi atau juga mencakup pokok pajak dan komponen terkait.
3. Pajak Progresif
Pajak progresif juga tidak otomatis dibebaskan dalam setiap program pemutihan kendaraan.
Besaran dan kebijakan pajak progresif merupakan kewenangan pemerintah daerah sehingga ketentuannya dapat berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.
Sejumlah daerah bahkan secara khusus memasukkan pembebasan pajak progresif dalam program relaksasi pajak kendaraan.
Jawa Tengah, misalnya, mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 memberikan pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif.
Lampung juga memberlakukan pembebasan denda dan pajak progresif melalui program keringanan yang berlangsung pada 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, apabila suatu program tidak secara khusus menyebut pajak progresif sebagai komponen yang dibebaskan, pemilik kendaraan tidak dapat langsung menganggap kewajiban tersebut menjadi gratis.
4. SWDKLLJ
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan komponen lain yang perlu diperhatikan dalam pembayaran kendaraan bermotor.
Dalam sejumlah program pemutihan, pemerintah daerah memberikan keringanan terhadap denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Namun, pembebasan tersebut tidak selalu berlaku untuk seluruh kewajiban SWDKLLJ.
DI Yogyakarta dan Kepulauan Riau termasuk daerah yang memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk ketentuan tertentu dalam program September 2026.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan apakah keringanan yang diberikan hanya berlaku terhadap denda atau mencakup komponen lain sesuai ketentuan program.
5. Biaya Administrasi STNK dan TNKB
Biaya administrasi penerbitan atau penggantian STNK dan TNKB merupakan komponen berbeda dari PKB.
Dalam dokumen pembayaran kendaraan, sejumlah komponen dapat tercantum, antara lain PKB, BBNKB, opsen PKB atau opsen BBNKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNKB sesuai kebutuhan.
Program pemutihan pajak tidak otomatis menghapus biaya administrasi penerbitan atau penggantian dokumen kendaraan.
Kebutuhan pembayaran juga bergantung pada jenis layanan yang dilakukan pemilik kendaraan.
Pembayaran pajak tahunan berbeda dengan proses lima tahunan yang berkaitan dengan penggantian STNK dan TNKB.
Daftar Daerah yang Menggelar Pemutihan September 2026
Berikut sejumlah provinsi yang masih memberikan program keringanan pajak kendaraan bermotor pada September 2026, beserta rincian kebijakan dan masa berlakunya.
Banten
Program pemutihan di Banten berlangsung pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan 100 persen denda PKB, diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, serta keringanan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program keringanan pajak kendaraan sepanjang 2026.
Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh potongan sebesar 9 persen.
Tersedia pula tambahan diskon bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak.
DI Yogyakarta
Program keringanan di DI Yogyakarta berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Keringanan mencakup penghapusan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Jawa Tengah
Program keringanan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung hingga akhir 2026.
Kebijakan terbaru yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 mencakup pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif.
Kalimantan Selatan
Program di Kalimantan Selatan berlaku hingga 30 September 2026.
Pemilik sepeda motor pribadi mendapatkan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen.
Selain itu, terdapat diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.
Kepulauan Riau
Program keringanan pajak kendaraan di Kepulauan Riau berlangsung pada 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Keringanan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk ketentuan tertentu, pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen, serta pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersedia pula potongan PKB melalui kanal pembayaran tertentu.
Nusa Tenggara Barat
Program di Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung hingga 30 September 2026.
Pemerintah Provinsi NTB memberikan penghapusan denda keterlambatan PKB serta keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.
Papua Barat
Program keringanan pajak kendaraan di Papua Barat berlaku pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tertentu, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.
Sulawesi Barat
Program di Sulawesi Barat berlaku hingga 30 September 2026.
Keringanan mencakup diskon 50 persen tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya, serta pembebasan 100 persen denda PKB untuk periode tersebut.
Sulawesi Utara
Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Utara berlaku hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut meliputi pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan.
Lampung
Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan di Lampung berlangsung pada 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, terdapat skema pembayaran tertentu yang memberikan penghapusan sisa tunggakan dan denda.
Program tersebut juga mencakup pembebasan pajak progresif serta sejumlah diskon untuk mutasi atau balik nama kendaraan.
Cek Rincian Program Sebelum Datang ke Samsat
Program pemutihan pajak kendaraan dapat membantu meringankan beban pembayaran pemilik kendaraan, terutama bagi masyarakat yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun.
Namun, besarnya penghematan tetap bergantung pada jenis komponen yang mendapatkan keringanan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.
Pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa terlebih dahulu rincian program di provinsi tempat kendaraan terdaftar, termasuk masa berlaku, persyaratan, serta jenis pajak dan denda yang dibebaskan.
Penghapusan denda tidak sama dengan penghapusan pokok pajak. Begitu pula pembebasan PKB tidak otomatis berarti opsen PKB, SWDKLLJ, pajak progresif, maupun biaya administrasi ikut dihapus.
Dengan memahami perbedaan setiap komponen tersebut, pemilik kendaraan dapat memperkirakan jumlah biaya yang harus disiapkan sebelum mengurus tunggakan maupun administrasi kendaraan di Samsat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
