BacaHukum.com – Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi salah satu fokus pembahasan DPR RI melalui revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pembaruan regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan hukum dengan berbagai persoalan migrasi yang terus berkembang.
Anggota DPR RI, Yulius Setiarto, menyampaikan bahwa perubahan undang-undang tersebut tengah diupayakan melalui Badan Legislasi DPR RI.
Hal itu disampaikan Yulius dalam Seminar Internasional Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026 yang berlangsung di Batam, Minggu (20/9/2026).
“DPR RI hari ini di Badan Legislasi sedang berusaha untuk menyelesaikan soal perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Yulius.
Perlindungan Tak Hanya Soal Penempatan
Yulius menjelaskan bahwa persoalan perlindungan pekerja migran tidak sebatas pada proses keberangkatan dan penempatan tenaga kerja di negara tujuan. Aspek perlindungan juga mencakup penanganan terhadap pekerja migran yang menghadapi berbagai persoalan selama berada di luar negeri.
Menurutnya, perkembangan persoalan migrasi membutuhkan penyesuaian aturan agar perlindungan terhadap pekerja migran dapat berjalan secara menyeluruh, termasuk ketika mereka menjadi korban tindak pidana atau menghadapi persoalan hukum lainnya.
Ia menilai bahwa penanganan pekerja migran dapat melibatkan sejumlah perangkat hukum yang berbeda dalam satu perkara.
Persoalan tersebut bisa bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pelanggaran administratif, hingga pemenuhan hak-hak keperdataan korban.
Pemulihan Hak Korban Harus Berjalan
Dalam proses penanganan kasus pekerja migran, Yulius menekankan pentingnya memastikan pemulihan hak korban tetap berjalan bersamaan dengan proses hukum terhadap pelaku.
Menurutnya, proses pidana tidak boleh menjadi satu-satunya aspek yang diperhatikan dalam penanganan perkara TPPO. Pemenuhan hak dan pemulihan kondisi korban juga perlu mendapatkan perhatian melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Bagaimana agar ketika TPPO itu diproses, pidananya berjalan, pemulihan hak-hak terhadap korban juga berjalan,” ujarnya.
Karena itu, revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat memperjelas hubungan antarlembaga serta mekanisme penanganan perkara yang melibatkan pekerja migran Indonesia.
Kejelasan Leading Sector Diperlukan
Selain persoalan pemulihan hak korban, Yulius juga menyoroti perlunya penetapan leading sector atau lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam penanganan perlindungan pekerja migran.
Kejelasan pembagian kewenangan dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih tugas antarlembaga, terutama ketika menangani kasus yang melibatkan berbagai aspek hukum.
Selain revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Yulius menyebut DPR RI juga tengah membahas sejumlah instrumen hukum lainnya yang berkaitan dengan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari RRI
