BacaHukum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) oleh DPR RI pada Selasa (22/9/2026). Meski demikian, Komnas HAM mengingatkan agar penyusunan aturan pelaksana undang-undang tersebut dilakukan secara partisipatif serta tetap menjamin perlindungan hak masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya.
Komnas HAM menilai pengesahan UU PRA sejalan dengan sejumlah rekomendasi yang sebelumnya telah dirumuskan dalam Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia serta Kajian Penanganan Konflik Agraria dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan bahwa selama ini penanganan konflik agraria kerap mengalami pergeseran dari persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi proses pidana.
“Berdasarkan hasil kajian Komnas HAM, penanganan konflik agraria selama ini kerap bergeser secara prematur dari ranah konflik agraria menjadi ranah pidana,” kata Uli, Minggu (27/9/2026).
Penanganan Konflik Agraria dan Kriminalisasi
Menurut Komnas HAM, pergeseran penanganan konflik agraria tersebut menyebabkan aparat penegak hukum kerap berhadapan langsung dengan masyarakat adat, petani, hingga para pembela hak asasi manusia.
Kondisi tersebut turut memunculkan berbagai pengaduan terkait dugaan kriminalisasi, intimidasi, serta penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penanganan konflik agraria.
Komnas HAM memandang bahwa sejumlah arah kebijakan yang sebelumnya direkomendasikan lembaganya telah diakomodasi dalam UU PRA, khususnya mengenai penataan penguasaan tanah dan mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Namun, pengesahan undang-undang tersebut dinilai perlu diikuti dengan penyusunan aturan turunan yang memberikan kepastian hukum, terutama bagi masyarakat adat yang terdampak konflik agraria.
Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Komnas HAM menegaskan pentingnya peraturan pelaksana UU PRA untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk terkait wilayah adat, hak ulayat, serta ruang hidup yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat setempat.
“Terkait hal tersebut, Komnas HAM menjelaskan pentingnya peraturan pelaksana UU PRA agar memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan pelindungan hak masyarakat adat, mengingat konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari persoalan pengakuan wilayah adat, hak ulayat, dan ruang hidup berbasis kepercayaan,” ujar Uli.
Menurut Komnas HAM, penguatan regulasi turunan diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak justru memunculkan persoalan baru yang berdampak terhadap masyarakat adat maupun kelompok rentan lainnya.
Sejumlah Rekomendasi Penguatan UU PRA
Selain mendorong penyusunan aturan pelaksana yang menjamin perlindungan HAM, Komnas HAM turut menyampaikan sejumlah catatan untuk memperkuat implementasi UU PRA.
Rekomendasi tersebut meliputi penerapan kebijakan Satu Peta Agraria dan Satu Data Agraria Indonesia untuk mengatasi tumpang tindih klaim lahan, pembentukan Pengadilan Agraria di bawah Mahkamah Agung, serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Komnas HAM juga mengusulkan adanya mekanisme pemulihan hak bagi korban konflik agraria, pengawasan pelaksanaan reforma agraria oleh lembaga independen, serta penyesuaian berbagai regulasi sektoral yang berkaitan dengan persoalan agraria.
Selain itu, pelaksanaan reforma agraria diharapkan dapat menjamin partisipasi bermakna seluruh pemangku kepentingan, sehingga proses penyelesaian konflik dan penataan penguasaan tanah tetap memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia.
Komnas HAM berharap pengesahan UU PRA dapat menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Uli menegaskan bahwa penyusunan aturan pelaksana menjadi salah satu aspek penting yang perlu terus dikawal agar substansi perlindungan HAM dalam pelaksanaan reforma agraria tetap terjaga.
“Yang perlu terus dikawal adalah agar peraturan pelaksana dari UU ini disusun secara partisipatif dan tidak mengurangi substansi pelindungan hak asasi manusia yang telah direkomendasikan Komnas HAM,” kata Uli.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari RCTI
