BacaHukum.com, JAMBI — Publik Jambi terus menanti jawaban atas satu pertanyaan besar: “mengapa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi seolah enggan menyentuh Syarif Fasha?” Mantan Wali Kota Jambi dua periode yang kini menjadi Anggota DPR RI itu telah dilaporkan secara resmi oleh Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) pada 11 Mei 2026. Namun hingga lebih dari dua pekan, tidak ada perkembangan berarti.
Ketika Tim GERTAK mendatangi Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat (PTSP) Kejati Jambi pada 25 Mei 2026, mereka justru disambut jawaban yang sulit diterima akal sehat.
“Suratnya sudah kami sampaikan ke Kejati, tapi saat ini Kejati lagi sibuk ada pelantikan CPNS,” ujar seorang staf pada Senin, (25/5/2026).
Jawaban ini kontras dengan bobot laporan yang diajukan. GERTAK mengantongi konstruksi hukum yang kuat dan rincian kerugian negara yang fantastis, mencapai total Rp324,5 miliar. Angka itu berasal dari dua sumber, pengagunan ilegal aset daerah oleh PT. Bliss Properti Indonesia Tbk ke Bank Sinarmas senilai Rp247 miliar, serta piutang macet kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp77,5 miliar.
Kejanggalan semakin terasa jika merujuk pada penanganan kasus identik di Lombok Barat. Di sana, proyek Lombok City Centre (LCC) yang juga digarap oleh PT. Bliss Properti Indonesia Tbk telah menyeret eks Bupati Zaini Aroni sebagai terpidana korupsi dengan vonis 10 tahun 6 bulan penjara. Modus operandinya serupa, pengembangnya sama, namun penegakan hukumnya berbeda tajam.
“Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum di Jambi? Mengapa bertahun-tahun bungkam? Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran sistematis!” tegas Azizul, Korlap Isu GERTAK Jambi.
Dugaan bahwa Kejati Jambi “takut” memproses hukum seorang anggota DPR RI bukanlah isapan jempol. Ketiadaan progres, alasan birokratis sepele yang dilontarkan staf PTSP, serta perbandingan penanganan kasus serupa di daerah lain membentuk pola yang mengarah pada satu kesimpulan: ada kekuatan politik yang membayangi proses hukum ini. Masyarakat Jambi kini menanti: beranikah Kejati membuktikan bahwa mereka tidak takut?
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum mendapatkan tanggapan dari eks walikota Jambi. Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait, baik Syarif Fasha, maupun Kejati Jambi.
