ATR/BPN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM dalam Penyelesaian Konflik Agraria

BacaHukum.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima dokumen Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta pendekatan yang lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.

Penyerahan kajian dilakukan dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang berlangsung di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa konflik agraria tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy Dermawan.

Apresiasi untuk Kajian Komprehensif

Ossy mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memberikan perspektif bahwa konflik agraria merupakan persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga.

Ia menilai berbagai rekomendasi yang tertuang dalam kajian tersebut dapat menjadi referensi penting bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola penyelesaian konflik agraria, baik melalui koordinasi lintas sektor maupun penyusunan kebijakan yang lebih efektif.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Ossy.

Kolaborasi Lintas Sektor

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria melibatkan banyak sektor sehingga rekomendasi yang disusun juga ditujukan kepada kementerian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait.

Ia menyebutkan bahwa persoalan agraria berkaitan erat dengan sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta bidang-bidang lain yang saling beririsan. Oleh sebab itu, penyelesaiannya memerlukan sinergi antarlembaga agar dapat berjalan secara efektif.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu Elvina.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.

Editor: tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top