Matigingsrecht, Kewenangan Hakim Mengurangi Denda Perjanjian yang Berlebihan

BacaHukum.com – Asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian, termasuk besaran bunga maupun denda dalam hubungan utang piutang. Kendati demikian, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Apabila bunga atau denda yang diperjanjikan dinilai berlebihan hingga menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak, hakim memiliki kewenangan untuk menguranginya melalui penerapan asas matigingsrecht.

Penerapan kewenangan tersebut pernah dilakukan Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 3917 K/Pdt/1986. Dalam putusan itu, MA menilai besaran denda yang diperjanjikan para pihak terlalu tinggi sehingga perlu disesuaikan agar lebih proporsional dan memenuhi rasa keadilan.

Perkara bermula dari perjanjian utang piutang antara Windu Sugianto dan Mayangsari Tejoseputra. Pada 24 Februari 1983, Windu memperoleh pinjaman sebesar Rp46 juta dengan jaminan dua unit rumah di Surabaya. Para pihak menyepakati jangka waktu pinjaman selama tiga bulan tanpa bunga, namun menetapkan denda keterlambatan sebesar Rp150 ribu setiap hari. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Grosse Akta Notaris Nomor 35.

Setelah jatuh tempo pada 24 Mei 1983, Windu tidak dapat melunasi kewajibannya sehingga denda terus berjalan sesuai isi perjanjian. Kondisi tersebut mendorong Mayangsari mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan grosse akta ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 September 1984.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 4 Januari 1985, Windu melakukan konsinyasi dengan menitipkan uang sebesar Rp46 juta melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, penitipan tersebut telah melunasi utang pokok sehingga proses eksekusi seharusnya tidak lagi dapat dilanjutkan. Sebaliknya, Mayangsari berpendapat bahwa konsinyasi hanya mencakup pembayaran pokok utang, sedangkan kewajiban membayar denda tetap belum dipenuhi.

Perselisihan kemudian berlanjut setelah Pengadilan Negeri Surabaya pada 14 Februari 1985 menerbitkan penetapan untuk menindaklanjuti permohonan lelang yang diajukan Mayangsari. Windu pun menggugat penetapan tersebut pada 20 Februari 1985.

Namun, Pengadilan Negeri Surabaya justru mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi Mayangsari. Pengadilan menyatakan Windu telah melakukan wanprestasi dan tetap berkewajiban membayar utang pokok sebesar Rp46 juta beserta denda Rp150 ribu per hari sampai seluruh kewajibannya dilunasi.

MA Kurangi Besaran Denda

Tidak menerima putusan tersebut, Windu mengajukan upaya hukum hingga tingkat banding. Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengabulkan sebagian permohonannya dengan pertimbangan bahwa pembayaran pokok utang melalui mekanisme konsinyasi telah menyebabkan utang dinyatakan lunas. Atas dasar itu, Grosse Akta Notaris Nomor 35 dinilai tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial.

Akan tetapi, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi memiliki pandangan berbeda. MA menilai Pengadilan Tinggi Surabaya telah keliru menerapkan hukum. Mengacu pada Pasal 224 HIR, MA menegaskan bahwa grosse akta pengakuan utang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan karena jumlah utang, jangka waktu, dan tata cara pembayarannya telah ditentukan secara jelas.

Dengan demikian, pembayaran pokok utang melalui konsinyasi tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban debitur, termasuk kewajiban yang masih melekat berdasarkan isi perjanjian.

Meski demikian, MA menilai besaran denda Rp150 ribu per hari tidak lagi mencerminkan rasa keadilan karena jumlahnya dinilai terlalu tinggi. Oleh sebab itu, majelis hakim menggunakan kewenangan matigingsrecht untuk menurunkan besaran denda menjadi 2 persen per bulan dari pokok utang sebesar Rp46 juta.

Besaran ganti rugi tersebut diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo, yakni 24 Mei 1983, hingga seluruh kewajiban debitur dipenuhi.

Matigingsrecht Berasal dari Hukum Belanda

Istilah matigingsrecht berasal dari bahasa Belanda, yaitu matigen yang berarti mengurangi atau membatasi, serta recht yang berarti hak atau hukum. Dalam praktiknya, matigingsrecht merupakan kewenangan hakim untuk mengurangi besaran ganti rugi apabila pemberlakuan secara penuh justru menimbulkan beban yang sangat berat bagi pihak yang berkewajiban membayar, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan.

Konsep tersebut diatur dalam Pasal 6:109 Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda. Ketentuan ayat (1) memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mengurangi jumlah ganti rugi apabila pembayaran secara penuh akan menimbulkan akibat yang secara nyata tidak dapat diterima. Dalam menggunakan kewenangan tersebut, hakim wajib mempertimbangkan sifat tanggung jawab para pihak, hubungan hukum yang mendasarinya, serta kondisi keuangan masing-masing pihak.

Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa pengurangan ganti rugi tidak boleh lebih rendah dari jumlah yang telah ditanggung perusahaan asuransi atau yang semestinya menjadi tanggungan asuransi debitur. Sementara itu, ayat (3) menegaskan bahwa setiap perjanjian yang bertujuan menghapus atau membatasi kewenangan hakim untuk menerapkan matigingsrecht dinyatakan batal demi hukum.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3917 K/Pdt/1986 menjadi salah satu contoh penerapan prinsip tersebut dalam praktik peradilan di Indonesia. Melalui putusan itu, MA menegaskan bahwa asas kebebasan berkontrak tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak boleh melahirkan ketentuan yang bertentangan dengan rasa keadilan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top