RUU Perampasan Aset Dipastikan Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

BacaHukum.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai kabar bahwa RUU tersebut telah dikeluarkan dari daftar prioritas pembahasan DPR.

Menurut Martin, informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026 tidak benar dan tidak memiliki dasar keputusan resmi dari DPR RI.

Martin menjelaskan, hingga saat ini belum pernah ada keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang menetapkan RUU Perampasan Aset keluar dari Prolegnas Prioritas 2026. Karena itu, ia memastikan narasi yang beredar di ruang publik merupakan informasi yang keliru.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” jelas Martin dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, posisi RUU tersebut hingga kini masih menjadi salah satu agenda legislasi yang akan dibahas bersama pemerintah sesuai dengan daftar Prolegnas yang telah disepakati.

Penyusunan Draf Masih Berlangsung

Martin mengungkapkan, Komisi III DPR RI saat ini masih fokus menyusun naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset. Proses tersebut dilakukan melalui serangkaian rapat pembahasan yang melibatkan berbagai pihak guna menyempurnakan materi muatan undang-undang.

Selain pembahasan internal, Komisi III juga membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang akademisi, pakar, organisasi nonpemerintah (NGO), hingga praktisi untuk memberikan masukan terhadap norma-norma yang akan diatur dalam RUU tersebut.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujar Martin.

Masuk Prolegnas Sejak 2025

Martin menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dan resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 melalui keputusan Rapat Paripurna DPR pada September 2025.

Selanjutnya, pada Januari 2026, Komisi III DPR mulai melakukan pembahasan awal melalui penyusunan naskah akademik serta penyusunan draf RUU sebagai landasan pembahasan lebih lanjut.

Ia menambahkan, perkembangan mengenai substansi maupun rumusan pasal dalam RUU tersebut berada di bawah kewenangan Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang mendapat mandat menyusun rancangan undang-undang tersebut.

“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” tutup Martin.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top