Aroma Korupsi Penyalahgunaan IZIN HTR Mersam “Jual beli Lahan”, GERAM Agraria Minta KLHK Audit Dokumen Koperasi

BacaHukum.com, Batang Hari – Skandal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Kecamatan Mersam bukan sekedar bencana tata kelola. Ini adalah potret busuk pembiaran negara dan pesta pora mafia agraria di atas penderitaan rakyat kecil. Perkumpulan Gerakan Anti Mafia Agraria (GERAM Agraria) Jambi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengaudit dokumen lima koperasi penerima izin. Sebab, yang terjadi di lapangan bukan lagi kesalahan teknis, melainkan rekayasa terstruktur yang berbau korupsi.

Faktanya, izin seluas 3.142 hektar yang dikantongi lima koperasi sejak 2017 adalah fondasi bangunan illegal. Surat Keputusan mencantumkan lahan di Desa Sengkati Baru, tetapi secara fisik areal itu berada di Desa Simpang Rantau Gedang. Ini bukan salah ketik. Ini adalah cacat hukum fatal yang mencurigakan. Lantas, siapa yang sengaja memelintir data? Siapa yang menikmati miliaran rupiah dari hutan yang dikorbankan?

Selama satu dekade, koperasi-koperasi siluman itu beroperasi tanpa wujud. Tak ada kantor, tak ada pengurus yang bisa dimintai tanggung jawab, tak ada laporan. Ironisnya, KLHK seperti kehilangan mata dan telinga. Evaluasi lima tahunan yang diperintahkan secara eksplisit dalam SK justru dibangkai total. Pertanyaannya, apakah ini kelalaian atau pembiaran yang dibayar?

Yang paling memuakkan, lahan HTR yang seharusnya menjadi nadi penghidupan petani kecil kini telah beralih fungsi menjadi kebun sawit. Bukan untuk rakyat, melainkan dikuasai para elit. Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dengan enteng menguasai 50 hektar lahan HTR dan menanaminya sawit. Sebuah bukti telanjang bahwa izin HTR sudah diperdagangkan, dijadikan kedok untuk menjarah tanah negara dan merampas hak rakyat. Jual beli lahan berkedok koperasi? Terlalu nyata untuk dibantah.

Lima koperasi itu yakni, Koperasi Alam Tumbuh Hijau, Koperasi Alam Sumber Sejahtera, Koperasi Hijau Tumbuh Lestari, Koperasi Pajar Hutan Kehidupan, dan Koperasi Rimbo Karimah Permai, kini hanya tinggal nama di atas kertas. Di dunia nyata, mereka adalah kaki tangan perampok hutan. Izin yang seharusnya dicabut, malah dibiarkan hidup sebagai tameng legal para pelaku.

Menanggapi hal itu, GERAM Agraria menuntut untuk dapat di audit total, evaluasi, dan pencabutan izin! Tanpa itu, KLHK sama saja merestui penjarahan hutan secara legal. Kegelapan satu dekade ini harus berakhir. Hukum tak boleh tumpul hanya karena yang bermain adalah mantan pejabat dan mafia berkantong tebal.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi belum diperoleh dari para pengurus koperasi, Dinas Koperasi maupun dinas Kehutanan. Kegelapan satu dekade ini harus segera diakhiri, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top