Status Harta Bersama pada Perkawinan Luar Negeri yang Belum Tercatat

BacaHukum.com – Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri pada dasarnya tetap diakui dalam sistem hukum Indonesia. Namun, pengakuan tersebut tidak berhenti pada keabsahan perkawinan semata. Terdapat kewajiban administratif yang harus dipenuhi agar perkawinan memiliki kekuatan pembuktian dalam sistem hukum nasional, terutama ketika kemudian muncul sengketa mengenai perceraian maupun pembagian harta bersama.

Kewajiban pencatatan inilah yang kerap terabaikan. Akibatnya, ketika rumah tangga berakhir atau timbul sengketa harta, status perkawinan justru menjadi persoalan awal yang harus diselesaikan sebelum pengadilan dapat memeriksa pokok perkara.

Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, tetap dianggap sah sepanjang dilaksanakan menurut hukum negara tempat perkawinan berlangsung dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia.

Ketentuan tersebut mencerminkan penerapan asas lex loci celebrationis, yakni keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan hukum negara tempat perkawinan diselenggarakan. Namun, bagi warga negara Indonesia, asas tersebut tetap dibatasi oleh ketentuan hukum perkawinan nasional.

Kewajiban Mendaftarkan Perkawinan

Persoalan hukum umumnya muncul bukan pada saat perkawinan dilangsungkan, melainkan ketika pasangan kembali ke Indonesia.

Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan mengharuskan agar bukti perkawinan yang diperoleh di luar negeri didaftarkan pada kantor pencatat perkawinan paling lambat satu tahun sejak pasangan kembali ke Indonesia.

Pencatatan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi dasar agar hubungan perkawinan dapat diakui dan dibuktikan dalam sistem hukum Indonesia ketika diperlukan di kemudian hari.

Bagi pasangan yang beragama Islam, keberadaan akta nikah merupakan alat bukti autentik atas adanya suatu perkawinan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa perkawinan dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Meski demikian, dalam perkara perkawinan yang berlangsung di luar negeri, ketiadaan akta nikah Indonesia tidak serta-merta mengharuskan diajukannya permohonan isbat nikah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 memberikan mekanisme administratif berupa pelaporan bukti perkawinan kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Setelah kembali ke Indonesia, bukti tersebut kemudian didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili suami atau istri.

Apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu satu tahun, pasangan tetap dapat mengajukan pendaftaran dengan melampirkan surat pernyataan mengenai alasan keterlambatan beserta kebenaran dokumen yang dimiliki.

Dengan demikian, jalur administratif tetap menjadi langkah pertama yang harus ditempuh sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.

Permohonan isbat nikah baru memperoleh relevansi apabila proses pendaftaran administratif mengalami hambatan.

Perubahan penting mengenai hal ini diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa isbat nikah dapat diajukan apabila pendaftaran perkawinan luar negeri ditolak oleh KUA, baik karena perkawinan tidak dilaporkan melalui KBRI maupun karena pendaftaran dilakukan setelah melewati tenggang waktu satu tahun.

Dalam kondisi tersebut, penolakan dari KUA menjadi dasar untuk mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah yang berwenang sesuai domisili pemohon.

Perkawinan yang Belum Tercatat dan Status Siri

Rumusan Kamar Agama dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012 memberikan perhatian khusus terhadap perkawinan luar negeri yang tidak didaftarkan setelah pasangan kembali ke Indonesia.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa perkawinan semacam itu tergolong sebagai perkawinan siri sehingga Pengadilan Agama belum dapat memeriksa sengketa yang lahir dari hubungan perkawinan tersebut, termasuk gugatan pembagian harta bersama.

Dalam konteks ini, istilah perkawinan siri tidak selalu berarti perkawinan dilakukan secara diam-diam. Bisa saja perkawinan telah dicatat secara sah oleh pemerintah negara tempat perkawinan berlangsung, tetapi belum tercatat dalam administrasi perkawinan Indonesia.

Dampaknya terhadap Gugatan Harta Bersama

Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan merupakan harta bersama.

Karena itu, keberadaan hubungan perkawinan menjadi dasar utama bagi lahirnya hak atas harta bersama. Apabila status perkawinan belum dapat dibuktikan secara formal, pengadilan akan mengalami kesulitan menentukan apakah harta yang disengketakan benar-benar diperoleh selama masa perkawinan.

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama “belum dapat menyelesaikan” sengketa tersebut.

Dalam praktik hukum acara perdata, keadaan demikian dapat menyebabkan gugatan dinilai prematur sehingga berpotensi berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), bukan karena dalil penggugat tidak terbukti, melainkan karena syarat formal untuk memeriksa perkara belum terpenuhi.

Dalam praktik peradilan agama dikenal mekanisme isbat nikah yang diajukan bersamaan dengan perkara perceraian atau sering disebut sebagai isbat cerai.

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 memberikan ruang bagi penggabungan tersebut sepanjang perkawinan yang dimohonkan isbat tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, untuk perkara perkawinan luar negeri, ketentuan tersebut tetap harus dibaca bersama SEMA Nomor 2 Tahun 2024, sehingga pasangan pada prinsipnya wajib lebih dahulu menempuh jalur administrasi. Apabila pendaftaran ditolak oleh KUA, barulah isbat nikah dapat diajukan bersamaan dengan gugatan atau permohonan perceraian.

Harta Bersama Dapat Dikumulasikan

Undang-Undang Peradilan Agama melalui Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) memberikan pilihan bagi para pihak untuk mengajukan gugatan pembagian harta bersama bersamaan dengan perkara perceraian maupun setelah perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan tersebut dipertegas melalui Rumusan Kamar Agama angka 2 SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang memperbolehkan penggabungan perkara mengenai status pribadi (persoon recht) dengan perkara mengenai hak kebendaan (zaken recht).

Dengan membaca ketentuan tersebut secara sistematis, terdapat dasar hukum untuk menggabungkan permohonan isbat nikah, perceraian, dan pembagian harta bersama dalam satu perkara apabila seluruh tuntutan memiliki hubungan yang erat dan berada dalam kewenangan pengadilan yang sama.

Meskipun demikian, penggabungan perkara tidak selalu menjadi pilihan yang paling efektif, terutama apabila objek harta bersama sangat banyak, melibatkan pihak ketiga, menjadi jaminan utang, atau memerlukan pembuktian yang rumit.

Dalam praktiknya terdapat dua pilihan prosedural yang dapat ditempuh.

Para pihak dapat lebih dahulu menyelesaikan status perkawinan melalui isbat nikah dan perceraian, kemudian mengajukan gugatan harta bersama secara terpisah.

Alternatif lainnya adalah menggabungkan seluruh tuntutan dalam satu perkara sepanjang memenuhi syarat kumulasi gugatan dan berada dalam kewenangan pengadilan yang sama.

Apabila penggabungan dilakukan, pengadilan terlebih dahulu akan menilai apakah perkawinan dapat diisbatkan. Jika isbat dikabulkan, pemeriksaan berlanjut pada perceraian dan pembagian harta bersama. Sebaliknya, apabila isbat ditolak, tuntutan perceraian maupun harta bersama kehilangan dasar hubungan hukumnya.

Tertib Administrasi Menjamin Kepastian Hukum

Pencatatan perkawinan luar negeri bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, anak, maupun harta yang diperoleh selama perkawinan.

Selama rumah tangga berjalan harmonis, keberadaan dokumen perkawinan mungkin tidak dirasakan urgensinya. Namun, ketika muncul persoalan seperti perceraian, pewarisan, sengketa hak anak, maupun pembagian harta bersama, bukti perkawinan menjadi fondasi utama dalam proses pembuktian di pengadilan.

Oleh karena itu, mekanisme yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan harus dipahami sebagai satu kesatuan. Jalur administratif melalui pendaftaran perkawinan didahulukan. Jika pendaftaran ditolak oleh KUA, isbat nikah dapat diajukan ke pengadilan. Dalam hal pasangan hendak bercerai, isbat dapat dikumulasikan dengan perceraian, sedangkan gugatan harta bersama dapat diajukan bersamaan ataupun setelah perceraian sesuai kondisi konkret setiap perkara.

Pada akhirnya, hukum tidak menghalangi perlindungan terhadap hak-hak yang lahir selama perkawinan. Namun, hukum menghendaki agar hubungan perkawinan yang menjadi dasar lahirnya hak tersebut terlebih dahulu dapat dibuktikan secara tertib, sehingga setiap hak dapat diperiksa, diputus, dan dilindungi dengan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top