5 HTR di Mersam, Izin Kementerian LHK di Sulap Koperasi Jadi Kebun Sawit

BacaHukum.com, Batang Hari – Fakta mengejutkan terungkap di Kecamatan Mersam. Lima koperasi kelompok tani di Desa Sengkati Baru tercatat mengelola 3.142 hektar kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), namun didapati berada di lokasi yang tidak sesuai. Area yang disebut memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)itu ternyata secara fisik berada di Desa Simpang Rantau Gedang, bukan di Sengkati Baru. Sebuah kekeliruan objek yang sangat fatal dan berbau rekayasa.

Skandal ini bukan sekadar salah alamat. Ini adalah modus perampokan lahan berkedok koperasi. Di balik izin HTR, para oknum meraup miliaran rupiah dari hasil hutan tanpa jejak yang jelas. Ironisnya, pengelolaan ilegal ini sudah berlangsung satu dekade penuh (dua kali daur ulang tanaman akasia dan eukaliptus )tanpa satu pun evaluasi dari pihak berwenang. Eksistensi kelima koperasi itu gelap total. Tak ada wujud, tak ada kantor, tak ada pertanggungjawaban. Layaknya hantu yang memangsa hak rakyat.

Berdasarkan Hasil investigasi tim redaksi media online bacahukum.com di lapangan semakin menguak borok ini. Dari lima HTR yang dikantongi izin, sebagian besar justru sudah ditanami sawit oleh kelompok tani. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, lahan HTR yang seharusnya memberikan izin kepada perorangan atau koperasi untuk mengelola dan memanen kayu serta hasil hutan lainnya di kawasan hutan produksi agar bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan merehabilitasi lahan secara berkelanjutan ternyata sudah menjadi hamparan kebun sawit. Luasannya tak main-main, ada yang per-orang nya sudah menanam sawit seluas 14 hektar, bahkan ada yang mencapai 50 hektar untuk satu orang.

“Dan pada faktanya pemilik HTR yang menguasai lahan itu dan yang sudah tanami sawit di lahan itu hingga seluas 50 Hektar bukanlah petani biasa, melainkan orang yang pernah menjadi DPRD Kabupaten Batang Hari,” ungkap salah satu sumber setempat saat tim redaksi melakukan pendalaman investigasi.

Pada tahun 2017, KLHK menerbitkan lima SK Perhutanan Sosial skema HTR seluas total 3.142 hektar di Desa Sengkati Baru. Izin tersebut jatuh ke tangan:

​Koperasi Alam Tumbuh Hijau
​Koperasi Alam Sumber Sejahtera
​Koperasi Hijau Tumbuh Lestari
​Koperasi Pajar Hutan Kehidupan
​Koperasi Rimbo Karimah Permai

Amar SK secara eksplisit memerintahkan evaluasi setiap lima tahun sekali. Dalam SK Koperasi Pajar Hutan Kehidupan (517,32 Ha) dan Koperasi Hijau Tumbuh Lestari (678,10 Ha), tertulis tegas: “IUPHHK-HTR diberikan kepada Koperasi untuk selama 35 Tahun dan dievaluasi setiap 5 Tahun.” Namun, perintah itu dibangkai total. Sejak 2017 hingga kini (2026), nihil evaluasi. Negara seperti tak berdaya. Pengawasan? Nol besar. Akibatnya, izin sakti itu berubah menjadi tameng sempurna bagi praktik penjarahan hutan.

Kekeliruan objek lahan ini membuktikan bahwa SK yang diterbitkan sudah cacat sejak awal. Lahan yang dikelola bukan di Sengkati Baru, melainkan di Simpang Rantau Gedang dan izin HTR diberikan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan merehabilitasi lahan secara berkelanjutan ternyata sudah menjadi hamparan kebun sawit. Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah dasar yang kuat untuk menduga adanya manipulasi data dan pemalsuan dokumen demi mengeruk keuntungan segelintir oknum.

Desakan keras kini mengalir dari kelompok tani, aktivis, dan praktisi hukum: evaluasi total dan pencabutan izin! Tanpa tindakan tegas, izin HTR hanya akan terus menjadi topeng legal bagi penjarahan hutan yang merampas hak rakyat.

Hingga liputan ini diterbitkan, tim redaksi belum mendapatkan konfirmasi apa pun dari para pengurus lima koperasi di Mersam. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait berdasarkan kode etik jurnalistik, baik kepada pengurus koperasi maupun pihak-pihak lain yang merasa dirugikan. Namun satu hal yang pasti: kegelapan satu dekade ini harus segera diakhiri. Hukum harus ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top