BacaHukum.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertifikat tanah ulayat tidak dapat diterbitkan secara otomatis. Masyarakat hukum adat harus melalui serangkaian tahapan administratif, mulai dari pengadministrasian, inventarisasi dan identifikasi, pengukuran, hingga pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku sebelum memperoleh sertifikat.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026).
“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat,” ujar Slameto.
Tahapan Awal Pendaftaran Tanah Ulayat
Slameto menjelaskan, setelah proses pengadministrasian selesai, masyarakat hukum adat dapat mengajukan pendaftaran tanah hingga akhirnya memperoleh sertifikat. Pengadministrasian menjadi tahapan awal yang bertujuan memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya.
Proses tersebut diawali dengan inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran serta pemetaan bidang tanah untuk memastikan letak, luas, dan batas wilayah tanah ulayat secara jelas.
Hasil dari tahapan tersebut dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses pendaftaran tanah ulayat hingga penerbitan sertifikat.
Menurut Slameto, mekanisme pendaftaran tanah ulayat berbeda tergantung status masyarakat hukum adat yang mengajukannya.
Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran hanya dapat dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.
Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, proses pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Slameto menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat memiliki peran penting untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum sertifikat diterbitkan.
“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan,” lanjut dia.
Ia menambahkan, tanah ulayat yang didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di dalam kawasan hutan, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, sertifikat yang diterbitkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Pengakuan Hak Ulayat Harus Didukung Kondisi Faktual
Lebih lanjut, Slameto mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya.
Oleh karena itu, identifikasi terhadap kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
