BacaHukum.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut ekspektasi masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya terus meningkat. Hal tersebut salah satunya terlihat dari bertambahnya jumlah permohonan yang diajukan masyarakat ke MK.
Pernyataan itu disampaikan Suhartoyo dalam amanat upacara peringatan HUT ke-23 MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Suhartoyo mengatakan perjalanan MK selama 23 tahun telah diwarnai berbagai pengalaman, perubahan, serta tantangan. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut MK untuk terus menjalankan perannya dalam menjaga agar penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor konstitusi.
Selain itu, MK juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak warga negara terlindungi dan demokrasi berjalan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar.
“Tantangan kita semakin besar, permohonan semakin kompleks, harapan masyarakat semakin tinggi,” kata Suhartoyo kepada seluruh pegawai MK.
Jumlah Permohonan Terus Meningkat
Suhartoyo menyebut meningkatnya harapan masyarakat dapat dilihat dari banyaknya perkara yang masuk dan ditangani MK.
Sepanjang 2025, MK tercatat menangani 701 permohonan dan telah memutus sebanyak 598 permohonan.
“Meningkatnya jumlah permohonan menunjukkan semakin banyak masyarakat menggunakan jalur konstitusional untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Menurut Suhartoyo, peningkatan jumlah perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai data statistik. Setiap permohonan yang diajukan membawa harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga yang menyediakan jalur konstitusional untuk memperoleh keadilan.
Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Suhartoyo menegaskan bahwa meningkatnya kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan kinerja yang sungguh-sungguh dari seluruh jajaran MK.
Ia meminta proses peradilan dilaksanakan secara profesional dan setiap putusan dihasilkan melalui pertimbangan yang jernih serta independen.
“Kepercayaan itu harus kita jawab dengan kerja yang sungguh-sungguh. Proses peradilan harus profesional, putusan harus lahir dari pertimbangan yang jernih dan independen. Integritas harus menjadi pegangan setiap orang yang bekerja di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari iNEWS
