UU Migas Diuji ke MK, Penentuan Harga BBM Berbasis MOPS Dinilai Inkonstitusional

BacaHukum.com – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian tersebut diajukan karena kebijakan penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

Pemohon mempersoalkan mekanisme penetapan harga BBM yang dinilai menyerahkan pembentukannya kepada mekanisme pasar dan mengacu pada harga minyak global atau Mean of Platts Singapore (MOPS).

Permohonan tersebut diajukan advokat Syukur Destieli Gulo dan telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 306/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (13/8/2026).

Harga BBM Dinilai Terlalu Bergantung pada Pasar Global

Dalam permohonannya, pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 2 UU Nomor 22 Tahun 2001 turut memengaruhi kebijakan penentuan harga BBM yang berlaku saat ini.

Pemohon menyebut harga BBM dalam negeri diserahkan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, dengan penentuan harga yang mengacu pada harga pasar global atau MOPS.

“Asas penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 2 UU 22/2001 tersebut sangat memengaruhi kebijakan penentuan harga BBM dalam negeri sebagaimana digunakan oleh Pemohon. Saat ini penentuan harga BBM dalam negeri diserahkan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang penentuan harga BBM dimaksud mengacu harga pasar global atau Mean of Platts Singapore (MOPS),” tulis permohonan perkara 306/PUU-XXIV/2026.

Menurut pemohon, mekanisme tersebut berpotensi membuat harga BBM domestik mengikuti dinamika pasar internasional tanpa mempertimbangkan secara memadai kondisi dan kepentingan masyarakat di dalam negeri.

Dinilai Bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945

Pemohon juga mengaitkan persoalan harga BBM dengan sistem perekonomian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

Menurut pemohon, minyak bumi merupakan komoditas strategis yang berkaitan erat dengan kebutuhan hidup masyarakat. Karena itu, pengelolaannya seharusnya diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemohon berpandangan bahwa kebijakan pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk dalam menentukan harga BBM, tidak semestinya hanya berorientasi pada mekanisme pasar atau kepentingan pelaku usaha.

“Dengan demikian usaha Minyak dan Gas Bumi termasuk kebijakan penentuan harga BBM dalam negeri harus berdasar atas demokrasi ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945,” tulis permohonan pemohon.

Singgung Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003

Dalam permohonannya, pemohon juga menyinggung Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 yang sebelumnya telah membahas persoalan pengaturan harga BBM dan gas bumi dalam negeri.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menentukan harga BBM dan gas bumi dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat tertentu, khususnya kelompok masyarakat yang tidak mampu, serta mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

“Menurut Mahkamah, seharusnya harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Oleh karena itu Pasal 28 ayat (2) dan (3) tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” tulis permohonan pemohon.

Pemohon menilai kebijakan harga BBM yang saat ini mengacu pada harga pasar global perlu dilihat kembali dengan mempertimbangkan pendirian MK dalam putusan tersebut.

Minta Pasal 2 UU Migas Dihapus

Uji materiil ini pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 2 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menghapus ketentuan tersebut karena dinilai menjadi salah satu dasar yang memengaruhi kebijakan pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk penentuan harga BBM dalam negeri.

Perkara Nomor 306/PUU-XXIV/2026 tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh MK sesuai dengan tahapan persidangan pengujian undang-undang.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top